JAKARTA – Penjelasan resmi Menteri Perdagangan Budi Santoso muncul setelah terungkapnya kasus masuknya 250 ton beras ilegal ke Sabang yang memicu sorotan publik.
Mendag menyatakan bahwa penanganan atas temuan tersebut telah dilakukan secara cepat sambil mengingatkan bahwa pasokan beras nasional masih berada pada posisi surplus.
“Kemarin, sudah ditangani ya, sudah ditangani. Pak Amran (Menteri Pertanian Amran Sulaiman) juga sudah (menjelaskan),” kata Mendag Budi di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Budi menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tidak membuka ruang impor karena produksi dalam negeri mencukupi sehingga tidak ada urgensi mendatangkan pasokan dari luar negeri.
“Arahan Presiden (Prabowo Subianto) kan kita memang tidak impor, karena kita surplus. Di dalam negeri masih banyak, kenapa harus impor?” ujar dia.
Temuan ini bermula ketika Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap bahwa sebuah gudang milik pengusaha swasta di Sabang disegel setelah kedapatan menampung 250 ton beras impor tanpa restu pemerintah pusat.
“Ada beras masuk di Sabang, itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat. Tadi, langsung kami telepon Kapolda (Aceh). Kemudian, Kabareskrim, kemudian Pak Pangdam, langsung disegel,” kata Mentan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Menurut laporan Kementan, beras asal Thailand itu tiba pada 16 November 2025 namun belum dibongkar hingga proses pemindahan ke gudang dilakukan enam hari kemudian.
Beras tersebut diimpor oleh perusahaan berinisial PT MSG yang kini dalam penyidikan aparat gabungan.
Amran menekankan bahwa larangan impor yang ditegaskan Presiden Prabowo Subianto bertujuan menjaga stabilitas pangan sehingga setiap bentuk pelanggaran harus ditindak tegas demi menjaga martabat negara.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan tidak pernah memberikan izin pemasukan barang tersebut meskipun terdapat izin lokal dari BPKS Sabang.
“Impor beras ilegal yang pasti kita enggak mengizinkan itu. Makanya, ketika barang itu masuk, langsung disegel,” kata Djaka seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Djaka menjelaskan bahwa tanpa persetujuan pemerintah pusat, Bea Cukai berkewajiban mencegah beras tersebut beredar ke masyarakat.***