Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mencopot Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari posisi Ketua Umum PBNU pada Rabu (26/11/2025). Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025 di Jakarta.
Melalui surat tersebut, Gus Yahya resmi dilarang menggunakan hak, atribut, maupun fasilitas jabatan Ketua Umum PBNU. Ia juga tidak lagi berwenang mengambil keputusan atau bertindak atas nama PBNU sejak Rabu (26/11/2025) pukul 00.45 WIB.
“KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi kutipan surat yang telah dikonfirmasi pihak Syuriyah PBNU.
Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan adanya surat tersebut ketika dikonfirmasi. “Iya, ada surat pemecatan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Dengan dicopotnya Gus Yahya, kepemimpinan PBNU sementara berada sepenuhnya di bawah kendali Rais Aam selaku pimpinan tertinggi organisasi.
Syuriyah PBNU juga menyerukan segera digelarnya Rapat Pleno sesuai mekanisme internal, yakni berdasarkan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025, serta Pedoman PBNU Nomor 01/X/2023 mengenai penunjukan dan pergantian pengurus.
Dalam penjelasan surat tersebut juga disebutkan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU melalui sistem persuratan digital (Digdaya). Dengan demikian, seluruh ketentuan administratif telah dipenuhi sehingga pemberhentian dapat diberlakukan efektif.