Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) menyerukan agar masjid di wilayah terdampak banjir di Sumatra dibuka sebagai tempat penampungan sementara bagi warga yang mengungsi. Seruan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 227.C/III/SE/PP-DMI/XI/2025 yang diterbitkan pada 27 November 2025 M bertepatan dengan 6 Jumadil Akhir 1447 H.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran kepengurusan DMI di berbagai tingkatan, organisasi otonom, serta pengurus DKM dan Takmir Masjid/Mushalla di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam himbauannya, PP DMI meminta seluruh masjid di kawasan terdampak membuka pintu seluas-luasnya untuk dijadikan hunian darurat (shelter) bagi masyarakat yang harus meninggalkan rumah akibat banjir. Selain itu, DMI juga mendorong para pengurus masjid dan jamaah untuk secara aktif menyalurkan bantuan kemanusiaan, sesuai kemampuan masing-masing, guna membantu meringankan beban para korban.
Banjir yang melanda tiga provinsi tersebut telah menyebabkan ribuan warga kehilangan tempat tinggal dan membutuhkan bantuan segera. Langkah DMI ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas sosial dan mempercepat respons darurat, dengan memanfaatkan masjid yang tersebar luas sebagai pusat perlindungan dan distribusi bantuan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Ketua Umum PP DMI DR. H. M. Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal H. Rahmat Hidayat, SE., MT., sebagai bentuk komitmen untuk merespons cepat bencana serta menggerakkan potensi umat.
Dengan adanya seruan ini, diharapkan masjid-masjid dapat segera bertransformasi menjadi pusat penanganan bencana yang memberikan rasa aman, nyaman, dan dukungan nyata bagi para penyintas banjir.