Seorang nasabah berusia 70 tahun bernama Irman melaporkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan akses ilegal setelah dana investasinya senilai Rp71 miliar tiba-tiba hilang tanpa penjelasan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada Jumat (28/11/2025).
Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat setelah kliennya mendapati transaksi saham tidak wajar pada akun sekuritas miliknya.
Ia menegaskan bahwa aset investasi yang hilang sebelumnya berbentuk saham-saham blue chip seperti BBCA, BBRI, Telkom, dan BMRI, namun kemudian berubah menjadi aset lain yang tidak pernah dibeli oleh kliennya.
“Klien kami tidak pernah melakukan transaksi itu. Tetapi muncul konfirmasi transaksi pada 6 Oktober 2025, dan setelah dicek, seluruh asetnya sudah hilang,” ujar Krisna di Gedung Bareskrim Polri.
Menurut kuasa hukum, perusahaan sekuritas bahkan mengakui bahwa transaksi tersebut bukan dilakukan oleh Irman, dan pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada indikasi peretasan sistem atau akun, sehingga diduga kuat terjadi akses ilegal oleh pihak yang mengetahui informasi login nasabah.
Irman sempat melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan pada 7 Oktober 2025, yang berjanji akan melakukan investigasi internal. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut. Upaya somasi pun tidak mendapatkan respons, sehingga jalur hukum ditempuh.
Laporan ini mencakup dugaan sejumlah pasal, antara lain terkait penipuan, akses ilegal, transfer dana ilegal, perlindungan konsumen, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Undang-Undang ITE, Transfer Dana, Perlindungan Konsumen, dan TPPU.