JAKARTA – Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat memicu perdebatan sengit di media sosial. Kritik terhadap pemerintah pusat ramai bermunculan karena status bencana nasional belum ditetapkan.
Namun, regulasi menegaskan bahwa penetapan status nasional tidak bergantung pada jumlah korban, viralnya video, atau derasnya suara di Twitter/X. Status tersebut hanya berlaku jika fungsi pemerintahan provinsi benar-benar lumpuh total.
Tiga Tingkatan Status Darurat
Pedoman BNPB membagi status darurat menjadi tiga:
- Kabupaten/Kota – Pemda masih mampu menggerakkan sumber daya sendiri
- Provinsi – Jika kabupaten/kota menyatakan tidak mampu dan diverifikasi gubernur
- Nasional – Hanya ditetapkan Presiden bila gubernur menyatakan provinsi tidak mampu, dan hasil verifikasi BNPB serta kementerian/lembaga menyimpulkan pemerintahan provinsi lumpuh total
“Intinya, bencana nasional itu ketika provinsi sudah tidak bisa apa-apa lagi,” tegas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.
Aceh, Sumut, dan Sumbar Masih Berfungsi
Hingga 30 November 2025, ketiga gubernur masih aktif memimpin operasi darurat. Struktur komando berjalan, evakuasi dilakukan, dan koordinasi dengan pusat tetap lancar. Secara hukum, syarat status nasional belum terpenuhi.
Pemerintah Pusat Bergerak Sejak Jam Pertama
Narasi bahwa pusat baru bertindak jika status nasional ditetapkan terbukti keliru. Sejak hari pertama, berbagai instansi sudah turun tangan:
- PLN mengirim tim lintas daerah untuk memulihkan listrik
- TNI-Polri mengerahkan pesawat Hercules, A400M, helikopter, perahu karet, dan ratusan personel SAR
- BNPB melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) serta mengirim logistik dan alat berat
- Kemenko PMK mengkoordinasikan bantuan lintas kementerian
- Tim Natal Nasional dialihkan untuk mempercepat distribusi bantuan di Sumut
“Semua bantuan itu bisa dan memang sudah berjalan tanpa status bencana nasional,” ujar juru bicara BNPB.
Mengapa Status Nasional Tidak Selalu Diperlukan
Status nasional membawa konsekuensi besar: komando beralih ke pusat, anggaran darurat dibuka, dan birokrasi dipercepat. Namun, jika daerah masih mampu, penanganan lebih efektif dilakukan di level lokal dengan dukungan pusat.
Kesimpulan:
Kritik sah untuk disampaikan, tetapi sebaiknya berlandaskan fakta dan aturan hukum, bukan semata emosi di media sosial. Solidaritas dan doa tetap dibutuhkan bagi warga Sumatera yang tengah berjuang menghadapi bencana.