JAKARTA – Tarif listrik untuk periode Desember 2025 resmi mengikuti penyesuaian triwulan IV yang mencakup Oktober hingga Desember berdasarkan kebijakan energi nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif demi memastikan kelompok rentan tetap terlindungi.
Kategori yang masuk dalam kelompok subsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, industri kecil, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penetapan tarif tersebut tetap mengacu pada formula harga pokok penyediaan tenaga listrik yang sebelumnya menjadi dasar perhitungan resmi dari pemerintah.
Mengutip informasi dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), berikut daftar lengkap tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada Desember 2025.
1. Tarif Listrik Subsidi
– Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
– Golongan R-1TR 900 VA: Rp 605 per kWh
2. Tarif non-Subsidi
– Golongan R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
– Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Bisnis
– Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
4. Pelanggan Pemerintah dan Fasilitas Umum
– Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
– Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum) 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
5. Pelanggan Sosial
– Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
– Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa dinamika makro-ekonomi global dan perubahan harga energi sempat berpotensi mendorong penyesuaian tarif ke arah kenaikan.
Namun evaluasi triwulan IV menunjukkan bahwa kurs, inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) masih berada dalam kategori stabil dan tidak memicu perubahan tarif.
Dipertahankannya tarif listrik ini dilakukan sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi di penghujung tahun.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan usaha kecil dan menengah tetap berkembang tanpa tekanan tambahan dari biaya energi.***