Bos Mecimapro sekaligus promotor konser girl group Korea Selatan TWICE, Fransiska Dwi Melani, resmi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/12/2025). Ia didakwa melakukan penggelapan dana produksi konser sebesar Rp 10 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menjerat Fransiska dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Fransiska Dwi Melani yang tidak membayarkan dana sebesar Rp 10 miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 10 miliar,” ujar JPU dalam persidangan.
Kronologi kerja sama konser
Jaksa menjelaskan bahwa dalam kesepakatan kerja sama, Fransiska berkewajiban menyerahkan dana produksi sebesar Rp 10 miliar dan membagi keuntungan sebesar 23 persen sebagai kompensasi kerja sama penyelenggaraan konser TWICE. Bahkan apabila konser gagal berlangsung, dana tersebut tetap harus dikembalikan kepada PT Media Inspirasi Bangsa.
Faktanya, konser yang berlangsung pada 23 Desember 2023 berjalan sukses dan menghasilkan pendapatan sebesar Rp 35,1 miliar. Meski memperoleh keuntungan besar, Fransiska disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran dana produksi, bagi hasil, maupun laporan keuangan konser.
Selain itu, ia juga dinilai mengabaikan sejumlah surat elektronik dari PT Media Inspirasi Bangsa yang dikirim pada 16, 22, dan 28 Agustus 2024. Perusahaan tersebut kemudian memutus perjanjian dan memberi waktu tiga hari untuk pengembalian dana Rp 10 miliar, tetapi tidak mendapat respons.
Jaksa menyebut, alih-alih mengembalikan dana, terdakwa menarik uang melalui giro untuk keperluan lain, di luar kewajiban proyek konser.
Kuasa hukum ajukan eksepsi
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Fransiska yang dipimpin Ardi Wira menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi.
“Kami ingin mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mohon waktu satu minggu,” ujar Ardi di hadapan majelis hakim.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa, 9 Desember 2025, untuk mendengarkan nota keberatan dari pihak terdakwa.