CILACAP – Tragedi bermula dari interaksi ringan di aplikasi TikTok yang kemudian berubah menjadi hubungan terlarang hingga menelan korban jiwa di sebuah kamar Hotel Paradise, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.
Seorang pria berinisial S (41) asal Gandrungmangu diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap PW (18), remaja perempuan yang dikenalnya melalui fitur live TikTok pada Minggu malam, 30 November 2025.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono dalam konferensi pers Selasa (2/12/2025) menyampaikan bahwa kedekatan keduanya sudah berlangsung sekitar enam bulan sejak intens berkomunikasi dan bertukar nomor telepon setelah saling berinteraksi melalui gift di aplikasi tersebut.
“Hubungan mereka mulai dekat sejak Juni 2025,” ujar Kapolresta, menjelaskan bahwa tersangka kerap mengirim gift saat korban melakukan siaran langsung hingga mereka menjalin hubungan personal.
Pertemuan pertama berlangsung pada Oktober 2025 dan sejak itu mereka tercatat lima kali menyewa kamar di hotel yang sama, di tengah kondisi rumah tangga tersangka yang bermasalah.

Tersangka terpantau memberikan uang mingguan kepada korban sehingga hubungan keduanya semakin erat dan menumbuhkan keterikatan emosional tidak seimbang.
Insiden fatal terjadi saat pertemuan mereka pada 30 November 2025 setelah melakukan hubungan intim tiga kali, ketika tersangka menuntut kepastian hubungan dan tidak menerima jawaban korban.
Ledakan emosi kemudian mendorong tersangka menyerang dan mencekik PW hingga tak berdaya meski korban sempat berusaha melawan.
Setelah menyadari korban tak bergerak, S panik dan mencoba bunuh diri dengan menenggak cairan pestisida Baygon yang ada di kamar, namun upaya itu gagal karena ia muntah dan pingsan.
Keesokan harinya sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (1/12/2025), tersangka sadarkan diri lalu meminta pertolongan petugas hotel yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti botol pestisida, sprei, serta ponsel kedua belah pihak untuk memperkuat proses penyelidikan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi keji tersebut karena cemburu, merasa dimanfaatkan, dan tersulut sakit hati akibat jawaban korban.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai kontraktor. “Perkerjaannya adalah sebagai kontraktor perumahan,” tegas Budi.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***