- 1. Definisi Bencana Nasional
- 2. Indikator Penetapan Status (UU 24/2007 Pasal 7 Ayat 2)
- 3. Rujukan Regulasi yang Mengatur
- 4. Tingkatan Status Darurat Bencana
- 5. Siapa yang Berwenang Menetapkan Bencana Nasional?
- 6. Kondisi yang Bisa Memicu Status Nasional
- 7. Prosedur Penetapan Bencana Nasional (Tahap per Tahap)
- Tahap 1 – Permohonan dari Gubernur
- Tahap 2 – Rapat Koordinasi Nasional (1×24 jam)
- Tahap 3 – Keputusan Presiden
- 8. Konsekuensi Jika Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
- 9. Mengapa Banjir Aceh–Sumut–Sumbar Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?
- 10. Dampak Penetapan Status bagi Warga dan Daerah
JAKARTA – Bencana Sumatera dimana terjadi gelombang banjir yang menyapu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah menelan banyak korban.
Dalam dua pekan terakhir memunculkan pertanyaan publik tentang mengapa peristiwa sebesar ini belum dikategorikan sebagai bencana nasional.
Data terbaru BNPB per Rabu (3/12/2025) mencatat 753 warga meninggal dunia, 650 orang hilang, 2.600 warga luka-luka, dan 576.300 jiwa harus mengungsi di tiga provinsi tersebut.
Besarnya kerusakan infrastruktur, kerugian ekonomi, serta lumpuhnya pelayanan publik belum otomatis membuat suatu kejadian dilabeli sebagai bencana nasional karena penetapan status ini memiliki aturan yang sangat spesifik.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menjelaskan bahwa bencana adalah rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat sehingga memerlukan penanganan luar biasa.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menegaskan bahwa penentuan status bencana nasional untuk banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Abdul Muhari menggarisbawahi hal tersebut melalui unggahan di Instagram yang memuat kriteria resmi penetapan status bencana nasional dan menjelaskan bahwa tidak setiap bencana berskala besar otomatis diklasifikasikan sebagai bencana nasional.
“Keputusan bencana nasional atau tidak sepenuhnya di tangan Presiden sesuai UU 24/2007 Pasal 51,” kata Muhari kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
BNPB memastikan akan mengikuti setiap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan bencana yang tengah berlangsung di sejumlah wilayah Sumatera.
“Kami di BNPB sesuai arahan Presiden terus mengupayakan seoptimal mungkin untuk mengejar distribusi logistik dan pencarian korban,” ungkapnya.
Lalu bagaimana suatu kejadian besar bisa ditetapkan menjadi bencana nasional? Simak saja 10 hal penting terkait bencana nasional:
1. Definisi Bencana Nasional
Merupakan bencana dengan skala dampak sangat luas hingga melampaui kemampuan pemerintah provinsi dalam melakukan penanganan darurat.
Status ini hanya bisa ditetapkan jika indikator kerusakan, korban, dan gangguan pelayanan publik berada pada tingkat ekstrem.
2. Indikator Penetapan Status (UU 24/2007 Pasal 7 Ayat 2)
Indikator yang digunakan untuk menentukan status bencana nasional meliputi:
Jumlah korban:
- Korban meninggal, hilang, dan luka-luka.
- Kerugian harta benda:
- Kerusakan rumah, fasilitas publik, fasilitas ekonomi, aset pemerintah maupun warga.
Kerusakan prasarana dan sarana:
- Jembatan putus, jalan rusak, listrik padam, jaringan telekomunikasi terputus.
Cakupan wilayah terdampak:
- Apakah bencana terjadi di satu kabupaten/kota, satu provinsi, atau lintas provinsi.
Dampak sosial ekonomi:
- Terhentinya aktivitas ekonomi, terganggunya pelayanan publik, distribusi logistik terputus, dan gangguan total terhadap kehidupan masyarakat.
3. Rujukan Regulasi yang Mengatur
A. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Menjelaskan definisi bencana, kewenangan pusat dan daerah, serta indikator penetapan bencana nasional.
B. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
Mengatur tata cara penanganan bencana pada kondisi tertentu dan memberikan dasar BNPB untuk mengambil langkah cepat setelah koordinasi nasional.
Mengandung kutipan resmi:
“Dalam Keadaan Tertentu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan Bencana…”

4. Tingkatan Status Darurat Bencana
BNPB membagi tingkat darurat menjadi:
A. Darurat Kabupaten/Kota
- Ditangani bupati/walikota.
- Ruang lingkup bencana masih bisa ditangani pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.
B. Darurat Provinsi
- Ditangani gubernur.
- Bencana sudah melebar atau kerusakan terlalu besar bagi kabupaten/kota.
C. Darurat Nasional
- Ditangani Presiden.
- Provinsi tidak mampu menanggulangi situasi sehingga pusat harus mengambil alih.
5. Siapa yang Berwenang Menetapkan Bencana Nasional?
Dasarnya: UU 24/2007 Pasal 51 ayat (1) dan (2)
- Penetapan bencana dilakukan oleh pemerintah sesuai skala ancamannya.
- Presiden adalah satu-satunya pihak yang boleh menetapkan bencana nasional.
- Gubernur menetapkan skala provinsi, bupati/walikota menetapkan skala kabupaten/kota.
6. Kondisi yang Bisa Memicu Status Nasional
- Evakuasi besar-besaran yang melampaui kapasitas daerah.
- Krisis logistik, kesehatan, keamanan, dan layanan publik.
- Dampak sosial ekonomi yang melumpuhkan aktivitas masyarakat lintas wilayah.
- Bencana meluas ke beberapa provinsi secara bersamaan.
- Sistem respon daerah tidak mampu mengatasinya meski sudah dikerahkan total.
7. Prosedur Penetapan Bencana Nasional (Tahap per Tahap)
Tahap 1 – Permohonan dari Gubernur
- Gubernur wilayah terdampak mengeluarkan surat pernyataan ketidakmampuan menangani bencana.
- Surat tersebut ditujukan kepada Presiden.
- Gubernur sekaligus mengajukan permohonan peningkatan status darurat provinsi menjadi bencana nasional.
Tahap 2 – Rapat Koordinasi Nasional (1×24 jam)
BNPB, kementerian, dan lembaga strategis menggelar rapat yang dikoordinasikan oleh Menko PMK atau Menko terkait.
Mereka menilai:
- Tingkat kerusakan
- Besarnya korban
- Logistik, kesehatan, sarana publik
- Kemampuan daerah dalam penanganan
- Hasil rapat menghasilkan rekomendasi resmi:
- Status layak dinaikkan menjadi nasional, atau
- Belum memenuhi syarat bencana nasional.
Tahap 3 – Keputusan Presiden
Jika rekomendasi menyatakan kenaikan status perlu, Presiden mengumumkan penetapan bencana nasional.
Jika tidak memenuhi syarat, pemerintah pusat akan memberikan pendampingan penuh tetapi tidak menaikkan status.
8. Konsekuensi Jika Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Jika status dinaikkan, maka:
- BNPB bergerak penuh sebagai komando nasional penanganan.
- TNI–Polri, Basarnas, dan lembaga lain diperintahkan masuk total.
- Pendanaan bencana otomatis menggunakan anggaran pusat dengan skema percepatan.
- Akses internasional untuk bantuan bisa dibuka cepat bila diperlukan.
- Koordinasi lintas provinsi dilakukan di bawah komando nasional, bukan daerah.
9. Mengapa Banjir Aceh–Sumut–Sumbar Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?
Berdasarkan mekanisme hukum:
- Harus ada surat ketidakmampuan resmi dari gubernur kepada Presiden.
- Harus ada rapat penilaian nasional BNPB dan kementerian terkait.
- Pemerintah pusat harus menilai apakah kapasitas provinsi betul-betul tidak mencukupi.
- Jika salah satu tahapan belum terpenuhi, status nasional tidak dapat langsung diumumkan.
10. Dampak Penetapan Status bagi Warga dan Daerah
- Koordinasi penanganan lebih cepat dan terpusat.
- Distribusi bantuan lebih besar dan lebih stabil.
- Logistik dan sarana darurat didatangkan dari berbagai instansi nasional.
- Penanganan pengungsi, kesehatan, dan infrastruktur prioritas mendapat dukungan penuh pemerintah pusat.***