JAKARTA – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil atau Gus Yahya, menegaskan dirinya masih berstatus sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Ia menyebut jabatan tersebut hanya bisa diganti melalui muktamar.
“Bahwa posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar NU dan Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat diubah kecuali melalui muktamar. Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU, baik AD/ART maupun aturan-peraturan lainnya,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Ia menilai pernyataan hasil rapat harian Syuriyah terkait posisinya tidak sah karena rapat tersebut bukan forum untuk memutuskan jabatan Ketua Umum PBNU.
“Pernyataan yang dikatakan sebagai hasil rapat harian Syuriyah mengenai posisi saya itu tidak dapat diterima dan batal demi hukum karena di luar kewenangan rapat harian Syuriyah itu sendiri,” tegasnya.
Gus Yahya menambahkan, semua langkah yang menjadi turunan dari keputusan tersebut juga tidak bisa dianggap sah. Ia menekankan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam mempertahankan jabatan, melainkan menjaga tatanan organisasi agar tidak rusak akibat kepentingan sepihak.
“Saya dalam hal ini tidak punya kepentingan apa pun selain mempertahankan tatanan organisasi yang ada. Jangan sampai tatanan organisasi runtuh hanya karena keinginan-keinginan sepihak,” katanya.
Ia juga menyatakan siap diperiksa bila disebut melakukan kesalahan, bahkan siap menempuh jalur hukum demi menjaga keberlangsungan organisasi.
“Apabila jalan dialog, jalan musyawarah dengan akal sehat, dengan maksud baik, dengan hati yang tulus ini ditolak sama sekali, mungkin karena kepentingan atau apa pun, ya kami siap untuk menempuh jalur hukum demi menjaga keuntungan dari tatanan organisasi,” ujarnya.
Polemik di tubuh PBNU mencuat setelah keluarnya surat edaran PBNU tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025. Surat itu menyebut KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan organisasi sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.