Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman penjara 15 tahun terhadap mantan Ibu Negara Kim Keon Hee dalam kasus dugaan manipulasi saham, korupsi, dan campur tangan politik.
Kim merupakan istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang dimakzulkan tahun ini setelah secara sepihak mendeklarasikan darurat militer pada akhir 2024.
Kim ditangkap pada Agustus lalu dan diselidiki atas dugaan keterlibatan dalam skema manipulasi saham serta penerimaan hadiah dari organisasi keagamaan Gereja Unifikasi—kelompok yang belakangan secara luas dicap sebagai sekte.
Selain itu, perempuan berusia 53 tahun tersebut juga diduga ikut memengaruhi pemilihan parlemen. Jaksa menuduh Kim telah “menempatkan diri di atas hukum” dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi untuk melanggar prinsip pemisahan agama dan negara yang dijamin konstitusi.
“Perbuatannya merusak keadilan pemilu serta sistem demokrasi perwakilan yang menjadi fondasi tata kelola negara,” ujar jaksa dalam persidangan Rabu (3/12). Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda dua miliar won atau sekitar Rp22,6 miliar.
Sementara itu, Kim bersikukuh membantah seluruh tuduhan. Dalam pernyataan terakhirnya yang dikutip AFP, ia menyebut dakwaan tersebut “sangat tidak adil”, namun tetap menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
“Saya mengakui banyak kesalahan yang telah terjadi, dan dengan tulus meminta maaf atas kegaduhan besar yang saya timbulkan,” ujarnya.
Sidang ini digelar tepat satu tahun setelah sang suami mendeklarasikan darurat militer yang kemudian memicu pemakzulannya. Yoon sendiri ditangkap awal 2025 atas dugaan pemberontakan dan hingga kini tetap menyangkal semua tuduhan.
Ini menjadi momen pertama dalam sejarah Korea Selatan ketika mantan presiden dan mantan ibu negara sama-sama ditahan. Vonis terhadap Kim Keon Hee dijadwalkan dibacakan pada 28 Januari 2026 mendatang.