Sebuah insiden mengerikan mengguncang Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ketika seorang pria berinisial Ali (47), residivis kasus asusila dan pencurian, tewas dihajar massa warga setelah diduga melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (3/12/2025) sore itu berujung pada aksi main hakim sendiri yang brutal: jenazah Ali diikat pada sepeda motor dan diseret keliling kampung, terekam dalam video yang kini viral di media sosial. Meski situasi kini kondusif, kejadian ini menimbulkan kegemparan nasional, memicu diskusi tentang keadilan vigilante dan perlindungan korban kekerasan seksual.
Camat Tompobulu, Muhammad Akbar Tola, mengonfirmasi bahwa kondisi di Kampung Parang-parang Tulau, Kelurahan Cikoro, sudah kembali aman usai pemakaman jenazah Ali pada dini hari Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.
Polisi dari Polres Gowa telah berjaga ketat di rumah duka dan Polsek Tompobulu untuk mencegah eskalasi. “Alhamdulillah, situasi sekarang sudah kondusif. Saya lihat dari foto, kondisi mayatnya sangat mengenaskan—badannya dicabik-cabik, kemaluannya dipotong. Saya tidak bisa memastikan soal lehernya digorok atau tidak,” ungkap Akbar kepada wartawan, seperti dilansir detikSulsel.
Kronologi tragis ini bermula sekitar empat hari sebelumnya, ketika warga Desa Rappolemba dan sekitarnya mengetahui adanya dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas (difabel) berinisial T (37). Menurut saksi mata DT (40), pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian, tapi akhirnya ditangkap warga di Desa Rappoala pada Rabu sore.
“Warga sudah tahu sejak hari itu, tapi pelaku sembunyi. Empat hari kemudian baru didapat,” cerita DT kepada Liputan6.com. Begitu tertangkap, Ali langsung diikat dan dihajar massa hingga tewas.
Jenazahnya kemudian diikat ke motor dan diarak keliling kampung, disertai iring-iringan kendaraan warga yang histeris. Video aksi tersebut, yang diunggah pada Rabu malam, dengan cepat menyebar dan memicu kecaman sekaligus simpati terhadap korban difabel.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian, membenarkan kejadian di Malakaji, Tompobulu, meski polisi baru tiba di TKP setelah massa bertindak. “Berawal dari kasus pemerkosaan. Kami baru mau merapat ke TKP,” ujarnya kepada detikSulsel pada Rabu malam.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, menambahkan bahwa situasi di Desa Rappolemba, Rappoala, dan Kelurahan Cikoro kini aman, dengan polisi standby penuh. “Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Tompobulu. Ini penganiayaan yang berujung kematian, dan kami selidiki lebih lanjut,” katanya.
Ali bukanlah pelaku pertama kali. Camat Akbar mengungkap bahwa pria ini adalah residivis berat dengan catatan kasus asusila, pemerkosaan, dan pencurian. “Baru-baru ini keluar penjara karena mencuri di rumah warga. Tapi dia kembali beraksi, meresahkan masyarakat,” jelas Akbar.
Warga setempat, Enal (40), menambahkan bahwa Ali pernah menghamili adik tirinya sekitar 15 tahun lalu, tapi tidak bertanggung jawab dan kabur. “Dia dipenjara beberapa kali. Dua tahun lalu, mencuri uang Rp80 juta di Cikoro, dipenjara lagi. Lepas, langsung keliaran di Parang-parang Tulau, bikin resah,” tutur Enal. Akbar membenarkan riwayat tersebut: “Iya, betul dia pernah hamili adik tirinya.”