TANGSEL – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) mencatat capaian besar setelah memulihkan aset daerah milik Pemerintah Kota Tangsel yang nilainya mencapai Rp84.385.780.000.
Kepala Kejari Kota Tangsel Apreza Darul Putra menegaskan bahwa keberhasilan itu lahir dari proses panjang penelusuran hukum yang melibatkan berbagai unsur terkait.
“Alhamdulillah pada akhirnya memang di tahun ini kita berhasil menyelamatkan aset Pemkot Tangsel senilai Rp84 miliar,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penanganan beragam kasus aset tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejari Tangsel sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.
“Kami harus hadir untuk masyarakat dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Bagaimanapun kami ditugaskan negara sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk semaksimal mungkin membackup dari pemerintahan ini,” tegasnya.
Kasi Datun Kejari Tangsel M. R. Romy Perkasa menjelaskan bahwa aset yang berhasil diamankan mencakup tanah dan bangunan yang sebelumnya dikuasai sepihak oleh pihak tertentu.
“Barang milik daerah yang berhasil kita selamatkan yakni berupa tanah 5 bidang total luas 7.750 meter. Tanah dan bangunan di Pondok Kacang Timur 1.000 meter, dan lahan SD dan Kantor Kelurahan Sawah Baru Ciputat,” jelasnya.
Atas keberhasilan ini, jajaran Datun Kejari Tangsel menerima penghargaan langsung dari Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya penyelamatan aset daerah.***