JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 November 2025.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian bunyi Keppres yang diakses melalui laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (5/12/2025).
Dalam aturan ini, biaya haji tetap terbagi menjadi dua komponen: Nilai Manfaat yang ditanggung pemerintah dan Bipih yang dibayar jemaah. Untuk tahun 2026, pemerintah mengalokasikan Nilai Manfaat sebesar Rp6,69 triliun untuk jemaah haji reguler dan Rp7,22 miliar untuk jemaah haji khusus.
Bipih yang dibayarkan jemaah digunakan untuk membiayai penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi darat, layanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), perlindungan, dokumen perjalanan, living cost, pembinaan jemaah di Indonesia dan Arab Saudi, serta pengelolaan dana haji yang bersentuhan langsung dengan jemaah.
Rincian BPIH dan Bipih per Embarkasi Haji 1447 H/2026 M:
- Aceh: Rp78,32 juta (Bipih Rp45,10 juta)
- Medan: Rp79,37 juta (Bipih Rp46,16 juta)
- Batam: Rp87,34 juta (Bipih Rp54,12 juta)
- Padang: Rp81,08 juta (Bipih Rp47,86 juta)
- Palembang: Rp87,42 juta (Bipih Rp54,20 juta)
- Jakarta (PG, CPD, BKS): Rp91,75 juta (Bipih Rp58,54 juta)
- Solo: Rp86,44 juta (Bipih Rp53,23 juta)
- Surabaya: Rp93,86 juta (Bipih Rp60,64 juta)
- Balikpapan: Rp88,79 juta (Bipih Rp55,57 juta)
- Banjarmasin: Rp88,75 juta (Bipih Rp55,53 juta)
- Makassar: Rp89,10 juta (Bipih Rp55,89 juta)
- Lombok: Rp88,16 juta (Bipih Rp54,95 juta)
- Kertajati: Rp91,77 juta (Bipih Rp58,55 juta)
- Yogyakarta: Rp86,17 juta (Bipih Rp52,95 juta)
Dibandingkan tahun sebelumnya, rata-rata Bipih 2026 meningkat sekitar Rp4–7 juta per jemaah. Kenaikan ini dipengaruhi oleh biaya penerbangan, akomodasi di Arab Saudi, serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal.
Keppres ini menjadi acuan resmi bagi Kementerian Agama dalam penyusunan kuota, pelunasan, dan persiapan operasional haji 2026. Jemaah yang telah memiliki porsi keberangkatan dan dijadwalkan berangkat tahun depan diimbau segera mempersiapkan pelunasan sesuai ketentuan embarkasi masing-masing.