MALUT – Aparat Satgas Terpadu menangkap seorang WNA China berinisial MY di Bandara Khusus PT IWIP, Halmahera Tengah, setelah kedapatan membawa sembilan bungkus nikel ilegal yang diduga hendak diselundupkan ke luar negeri pada Jumat, 5 Desember 2025.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus nikel campuran dan empat bungkus nikel murni yang disembunyikan pelaku. “Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat terkait, serta bahan mineral yang coba diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait,” ujar Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dalam keterangan persnya, Jumat.
Bandara khusus milik PT IWIP yang telah beroperasi sejak 2019 ini ternyata belum memenuhi standar minimal kehadiran perangkat negara untuk bandara yang melayani mobilitas orang dan barang lintas negara. Temuan ini menjadi dasar penempatan Satgas Terpadu secara permanen di lokasi tersebut sejak 29 November 2025.
Satgas gabungan ini melibatkan TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Karantina IKHP, BMKG, AirNav Indonesia, dan Aviation Security (Avsec). Keberadaan tim lintas instansi ini langsung membuahkan hasil dengan tertangkapnya MY hanya enam hari setelah satgas resmi bertugas.
Febriel menegaskan, penempatan Satgas Terpadu merupakan strategi penting untuk memperketat pengawasan di bandara khusus yang memiliki lalu lintas tinggi, baik tenaga kerja asing maupun logistik industri nikel.
“Penggagalan kasus ini membuktikan efektivitas pengawasan terpadu sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya mineral strategis,” tambahnya.
Kasus penyelundupan nikel di Weda Bay ini kembali mencuat di tengah maraknya praktik ilegal mining dan penyelundupan komoditas strategis nasional. Keberhasilan Satgas Terpadu juga menjadi sinyal kuat bahwa bandara-bandara khusus industri tidak lagi menjadi celah bagi upaya penyelundupan sumber daya alam Indonesia.