JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan langkah cepat melalui operasi tangkap tangan (OTT) di awal pekan yang langsung menyeret Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ke dalam radar penegakan hukum atas dugaan praktek korupsi di daerahnya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penindakan itu dan menegaskan, “Benar Bupati Lampung tengah diamankan,” melalui pesan tertulis yang dikirim pada Rabu malam sebagai bentuk kepastian publik mengenai operasi tersebut.
Selain menangkap sang bupati, tim lapangan KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang diduga terlibat, termasuk seorang anggota DPRD Lampung Tengah yang disebut berada dalam lingkaran proses pengesahan anggaran daerah.
Informasi awal yang dihimpun mengarah pada dugaan kuat adanya transaksi suap terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang kini menjadi fokus utama penyidik.
Seluruh pihak yang terjaring OTT tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna memastikan keterlibatan serta konstruksi perkara yang tengah dibangun.
Rombongan dari Lampung Tengah dijadwalkan tiba pada Rabu malam, dan pemeriksaan intensif akan dilakukan sesuai prosedur standar penindakan tindak pidana korupsi yang berlaku.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa sebelum menetapkan apakah mereka menjadi tersangka atau dilepas.
OTT ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjaring operasi serupa setelah sebelumnya KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco beserta pihak terkait dan Gubernur Riau Abdul Wahid yang diduga terlibat praktik korupsi berbeda.***