Pemerintah pusat menunda pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sambil menunggu “momen yang tepat”, di tengah belum terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang baru.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memastikan bahwa keputusan UMP tetap akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025, meski ketidakpastian ini mulai memicu kegelisahan di kalangan pengusaha dan pekerja.
“Upah minimum masih menunggu momen yang tepat untuk diumumkan agar stabilitas perekonomian dan stabilitas politik tetap terjaga,” ujar Afriansyah di Bengkulu, Kamis (11/12/2025).
Faktor Penundaan dan Pertimbangan Pemerintah
Pemerintah telah menggelar serangkaian rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional dan unsur tripartit sejak Maret 2025. Sejumlah aspek menjadi dasar pertimbangan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta dampak bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut regulasi UMP 2026 sebenarnya sudah ditandatangani pada 5 Desember. Namun hingga kini pemerintah belum menentukan waktu pengumuman resmi. Berbeda dengan 2025 yang naik seragam 6,5 persen, penyesuaian UMP 2026 dipastikan bervariasi bergantung kondisi ekonomi tiap provinsi.
Gubernur Bisa Ambil Alih Penetapan
Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, menilai gubernur berhak menetapkan UMP 2026 karena RPP Pengupahan baru tak kunjung dirilis. “Pemerintah belum memberi kepastian kapan RPP terbit. Karena itu, gubernur dapat mengambil alih, sebab kewenangan penetapan UMP sesuai undang-undang memang ada pada gubernur,” ujarnya.
Kewenangan tersebut tercantum dalam UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Timboel mendorong gubernur segera menetapkan UMP agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menghitung beban tenaga kerja dan harga pokok penjualan untuk periode 2026.
Ketidakpastian pengumuman ini membuat dunia usaha kesulitan menyusun perencanaan anggaran. “Ini menjadi persoalan serius bagi perusahaan karena perhitungan anggaran tidak bisa diselesaikan tanpa kepastian UMP,” kata Timboel. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menilai ketidakpastian tersebut berpotensi mengganggu penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan.