Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akan diumumkan sebelum 24 Desember 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ingin terlambat dalam menetapkan kebijakan strategis yang berdampak langsung pada buruh dan pelaku usaha.
“Saya sudah meminta agar segera dilakukan rapat. Kita tidak boleh terlambat, bahkan kita akan mendahului penetapan UMP. Angkanya sudah memiliki rentang yang jelas,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Meski belum mengungkap besaran nominalnya, Pramono memastikan UMP DKI Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan. Penyesuaian tersebut mengacu pada sejumlah indikator utama, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi terkini.
“Pasti ada kenaikan karena alpha-nya memiliki rentang tertentu. Tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya. Saat ini kami sedang mempersiapkan perhitungannya,” jelasnya.
Pramono juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerima Keputusan Presiden terkait kebijakan pengupahan nasional. Keputusan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan UMP secara berimbang.
“Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil, baik bagi buruh maupun pengusaha,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa formula UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Rumus penghitungan UMP adalah inflasi + (alpha × pertumbuhan ekonomi), dengan nilai alpha berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Yassierli menegaskan, seluruh daerah tetap akan menaikkan upah minimum tahun depan, meskipun mengalami pertumbuhan ekonomi negatif. Dalam kondisi tersebut, kenaikan UMP akan mengacu pada angka inflasi.
“Tidak ada istilah upah turun. Jika pertumbuhan ekonomi negatif, maka pertimbangan utamanya adalah inflasi,” ujar Yassierli.
Penetapan akhir UMP 2026 akan diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah paling lambat 24 Desember 2025.