JAKARTA — Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) secara resmi memberhentikan dua anggotanya, yakni Jati Rekso Wibowo dari Komite Musik dan Anton Kurnia dari Komite Sastra.
Informasi pemberhentian tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi DKJ, @jakartscouncil, pada Jumat (19/12/2025).
“Pengurus Harian Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) dengan ini mengumumkan status keanggotaan Jati Rekso Wibowo (Komite Musik) dan Anton Kurnia (Komite Sastra). Keduanya tidak lagi berstatus sebagai anggota DKJ sejak tahun 2024,” tulis DKJ dalam unggahan tersebut.
DKJ menyebut pemberhentian itu berkaitan dengan persoalan yang melibatkan masing-masing anggota dalam kasus terpisah. Namun, lembaga tersebut tidak mengungkapkan secara rinci kasus yang dimaksud.
“Perbuatan tersebut membuat mereka tak lagi mencukupi syarat menjadi anggota DKJ sebagaimana diatur dalam Pergub 4 tahun 2020,” lanjut pernyataan DKJ.
Keputusan tersebut menuai beragam reaksi dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan kasus apa yang melatarbelakangi pemberhentian kedua anggota tersebut.
Hingga saat ini, DKJ belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus yang dimaksud. Meski demikian, DKJ menyatakan bahwa pemberhentian tersebut telah disetujui oleh anggota Akademi Jakarta (AJ) serta telah diketahui oleh Gubernur Jakarta.