JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama ayahnya, H.M. Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025, yang langsung menyita perhatian publik nasional.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Selain Ade Kuswara dan H.M. Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, KPK turut menjerat pihak swasta bernama Sarjan yang diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lanjutan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 s.d 8 Januari 2026,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara disebut mulai berkomunikasi intens dengan Sarjan setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029 terkait pengondisian paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara diduga secara aktif meminta uang ijon proyek kepada Sarjan dengan praktik yang berlangsung selama satu tahun sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.
Selain dana ijon proyek, sepanjang 2025 Ade Kuswara juga diduga menerima aliran uang lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
“Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Sarjan,” katanya.
Uang tunai tersebut merupakan sisa setoran ijon proyek tahap keempat yang diserahkan melalui perantara sebelum akhirnya diamankan penyidik KPK.
Asep menjelaskan, H.M. Kunang diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang dan kerap meminta dana kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Mungkin karena melihat hubungan keluarga, sehingga permintaan dilakukan melalui HMK,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. ***