Dua aparatur sipil negara (ASN) pengawas sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor resmi dijatuhi sanksi pemberhentian setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video yang memperlihatkan kedua ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berada di satu rumah yang sama beredar luas di media sosial. Video tersebut direkam oleh anak salah satu ASN pria, yang memergoki ayahnya bersama ASN perempuan lain. Dalam rekaman itu, sang anak tampak terpukul hingga muntah saat menyadari peristiwa tersebut.
Dalam narasi video yang viral, keluarga disebut telah melaporkan kejadian itu kepada Pemkab Bogor sejak Juli 2025. ASN pria bersangkutan juga diketahui belum menceraikan istri sahnya. Muncul pula kekecewaan dari pihak keluarga karena yang bersangkutan sempat menerima kenaikan pangkat di tengah proses pengaduan.
Pemeriksaan dan Proses Disiplin ASN
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan pemerintah daerah langsung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme disiplin ASN.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa sejak awal sanksi terberat berupa pemecatan telah disiapkan.
“Seluruh tahapan sudah kami tempuh. Salah satu langkah yang diambil adalah pemberhentian terhadap keduanya,” ujar Rudy dalam keterangannya pada 10 Desember 2025.
Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari internal Dinas Pendidikan hingga dilanjutkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.
Resmi Dipecat, Melanggar Kode Etik Berat
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kedua ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik, termasuk dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan. Atas dasar itu, Pemkab Bogor menjatuhkan hukuman disiplin paling berat.
“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ajat, Minggu (21/12).
Rekomendasi hukuman disiplin diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan resmi sehari setelahnya. Surat keputusan tersebut diserahkan kepada kedua ASN pada 15 Desember 2025.
Keduanya masih diberikan hak mengajukan banding administratif dalam waktu 14 hari sejak keputusan diterima. Apabila tidak diajukan banding, sanksi pemecatan akan berlaku tetap.
Imbauan bagi Seluruh ASN
Ajat menegaskan bahwa salah satu ASN, yakni pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Bogor. Ia mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas dan martabat sebagai pelayan publik.
“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Setiap tindakan akan berdampak pada diri sendiri dan institusi. Amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” tegasnya.