PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk subsidi untuk kelompok pembudidaya ikan yang terdaftar. Hal ini menyusul keputusan Pemerintah yang mengalokasikan 295 ribu ton pupuk subsidi bagi Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) di tahun 2026.
Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid mengatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan pupuk subsidi yang dapat dimanfaatkan oleh pembudidaya ikan yaitu Urea, SP-36, dan pupuk organik Petrokganik.
“Kami saat ini sudah melakukan proses produksi dan pendistribusian. Pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan sudah siap untuk ditebus pembudidaya ikan di kios-kios resmi pada tahun 2026. Insya Allah lancar sebagaimana di sektor pertanian,” ujar Robby dalam acara “Sosialisasi dan Simulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan” di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Minggu (21/12/2025).
Lebih lanjut Robby menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 perubahan atas Perpres 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Indonesia mengamanatkan, pupuk bersubsidi diperluas untuk mendukung sektor perikanan. Terbitnya regulasi ini merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong peningkatan produktivitas, efisiensi biaya usaha, serta keberlanjutan sektor perikanan nasional.
“Pupuk Indonesia sangat mendukung program Pemerintah. Dimana Pemerintah hadir dan mendengar keluhan petani tambak, dan saat ini petani tambak kembali mendapatkan pupuk bersubsidi,” tandas Robby kembali.
Dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pupuk Indonesia berkomitmen untuk mengambil peran secara optimal. Pupuk Indonesia akan memastikan kesiapan produksi pupuk sesuai dengan kebutuhan pembudidaya ikan, baik dari sisi jenis, volume, maupun ketepatan waktu, serta mendukung penyaluran yang tepat sasaran.
“Hadirnya pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan sesungguhnya bukanlah sesuatu yang sepenuhnya baru. Kebijakan yang sejak lama dinantikan oleh para pembudidaya kini telah berada di depan mata,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TB Haeru Rahayu mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi bagi kelompok pembudidaya ikan menjadi sejarah penting setelah empat tahun tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Meski sudah terdapat alokasi, dia memastikan bahwa pupuk subsidi hanya dapat ditebus oleh para pembudidaya yang terlah terdaftar pada e-RPSP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah terintegrasi dengan aplikasi iPubers Pupuk Indonesia. Karena itu ia berharap, petambak yang memenuhi syarat sebagai penerima pupuk bersubsidi segera mendaftarkan diri melalui Pokdakan.
“Saya minta tolong kepada Pak Kadis (Dinas Perikanan) untuk mengupdate datanya. Pada saat pembudidaya membutuhkan pupuk, sudah ada kuotanya,” ujar Tebe, sapaan akrab TB Haeru Rahayu.
Ia juga mengungkapkan jika alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan tahun 2026 sekitar 295.000 ton. Alokasi ini berdasarkan usulan dari provinsi dan kabupaten.
“Penebusannya mudah, cukup membawa KTP, jika sudah terdaftar pasti langsung dilayani,” jelas Tebe.
Di tempat yang sama, petani tambak asal Sukorejo-Lamongan, Suminto mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah karena petani tambak saat ini bisa mendapatkan pupuk bersubsidi lagi. Apalagi sekarang harganya lebih murah dibanding sebelumnya.
“Kami para petani tambak dari Sukorejo sudah merasa lega. Dengan adanya pupuk bersubsidi ini, pendapatan dari budidaya tambak saat ini bisa meningkat, dan kesejahteraan kami tentu juga bertambah,” ujarnya.