JAKARTA – Hari Ibu yang diperingati setiap 22 Desember di Indonesia merupakan tonggak sejarah nasional yang lahir dari kesadaran kolektif perempuan untuk memperjuangkan kesetaraan, pendidikan, dan peran strategis perempuan dalam perjalanan bangsa.
Berbeda dengan Mother’s Day internasional yang dirayakan sebagai ekspresi kasih sayang personal, Hari Ibu Nasional justru berakar pada gerakan sosial dan politik perempuan di masa kolonial.
Peringatan ini berawal dari Kongres Perempuan Indonesia Pertama yang berlangsung pada 22–25 Desember 1928 di Yogyakarta, tepatnya di Gedung Dalem Joyodipuran yang kini menjadi situs sejarah nasional.
Kongres tersebut terinspirasi langsung oleh Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang menyalakan semangat persatuan dan kebangkitan nasional lintas kelompok.
Sekitar 30 organisasi perempuan dari Jawa dan Sumatera hadir dalam forum bersejarah itu, mewakili ribuan perempuan dari berbagai latar belakang sosial dan pendidikan.
Para peserta membahas isu-isu progresif pada zamannya, mulai dari hak pendidikan perempuan, penolakan perkawinan usia dini, perbaikan gizi ibu dan anak, hingga kesetaraan hak dalam perkawinan.
Kongres juga menegaskan posisi perempuan sebagai bagian penting dalam perjuangan kemerdekaan, bukan sekadar pendamping di ruang domestik.
Salah satu hasil utama kongres adalah lahirnya Perserikatan Perhimpunan Perempuan Indonesia (PPPI) sebagai wadah persatuan organisasi perempuan nasional.
Momentum ini menjadi bukti bahwa perempuan Indonesia bukan hanya “ibu rumah tangga”, melainkan juga aktor perubahan dan pejuang bangsa.
Gerakan tersebut berlanjut melalui Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta pada 1935 dan Kongres III di Bandung pada 1938 yang semakin menguatkan agenda kesetaraan.
Pada Kongres III tahun 1938, tanggal 22 Desember secara resmi ditetapkan sebagai Hari Ibu untuk mengenang hari pembukaan kongres perempuan pertama.
Setelah Indonesia merdeka, Presiden Soekarno mengesahkan Hari Ibu sebagai hari nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.
Penetapan tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan 25 tahun Kongres Perempuan Indonesia, meski tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Fakta penting yang kerap terlupakan adalah bahwa Hari Ibu sejak awal bukan perayaan simbolik hadiah atau bunga, melainkan refleksi perjuangan emansipasi perempuan.
Gerakan ini dipelopori oleh tokoh-tokoh perempuan inspiratif seperti R.A. Soekonto, Nyi Hajar Dewantara, Siti Muji’ah dari Aisyiyah, dan Maria Ulfah Santoso.
Maria Ulfah Santoso bahkan tercatat sebagai salah satu perumus awal RUU perkawinan modern yang berpihak pada keadilan bagi perempuan.
Makna Hari Ibu juga melekat pada konsep “Ibu Bangsa”, yakni perempuan sebagai pendidik generasi penerus yang sadar kebangsaan.
Keunikan peringatan 22 Desember hanya dimiliki Indonesia sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi perempuan dalam sejarah perjuangan nasional.
Dari Kartini hingga Cut Nyak Dhien, perempuan Indonesia tercatat sebagai motor penggerak perubahan di berbagai fase sejarah bangsa.
Hari Ibu menjadi pengingat bahwa perjuangan perempuan tidak berhenti pada masa lalu, melainkan terus relevan di tengah tantangan kesetaraan masa kini.
Memaknai Hari Ibu berarti melanjutkan semangat pemberdayaan, keadilan gender, dan pengakuan atas peran perempuan di seluruh ruang kehidupan.
Selamat Hari Ibu untuk seluruh perempuan Indonesia yang telah, sedang, dan akan terus menjadi ibu, pejuang, serta pembangun bangsa.***