Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran minyak goreng rakyat MinyaKita. Fokus penindakan diarahkan langsung ke tingkat produsen dan distributor yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau menerapkan praktik bundling.
Hasil temuan awal menunjukkan dua perusahaan produsen terindikasi menjual MinyaKita hingga Rp18.000 per liter, jauh melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Atas pelanggaran tersebut, kedua perusahaan terancam sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa lonjakan harga MinyaKita sudah terjadi sejak dari hulu, bahkan sebelum produk sampai ke tangan pedagang pasar.
“Ini menunjukkan masalahnya bukan di pedagang kecil, melainkan di produsen dan rantai distribusi atas. Kami akan telusuri sampai ke pabrik, dan jika terbukti melanggar, akan kami tindak tegas,” ujar Amran.
Ia menambahkan, sebagai salah satu produsen minyak goreng terbesar di dunia, Indonesia tidak memiliki alasan menjual MinyaKita di atas HET. Terlebih, stok pangan strategis seperti beras, minyak goreng, ayam, dan telur disebut berada dalam kondisi aman di tingkat produsen.
Praktik Bundling Jadi Sorotan, Satgas Pangan Turun Tangan
Selain harga yang melambung, pemerintah juga menyoroti praktik bundling dalam distribusi MinyaKita. Inspeksi mendadak di sejumlah pasar, termasuk Pasar Rumput, menemukan modus penjualan di mana pedagang diwajibkan membeli produk lain atau merek tertentu jika ingin mendapatkan pasokan MinyaKita.
Praktik ini memaksa pedagang menaikkan harga jual ke konsumen. Di lapangan, harga MinyaKita bahkan ditemukan menembus Rp17.000 per liter, dengan rerata nasional masih berada di atas HET.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan Satgas Pangan Polri akan segera memanggil produsen dan distributor yang terindikasi melanggar untuk dimintai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kementerian Perdagangan juga menegaskan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha siap dijatuhkan kepada pelaku yang menjual MinyaKita di atas HET atau menerapkan bundling.
Aturan HET Dipertegas, Skema Distribusi Dirombak
Harga MinyaKita diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, dengan ketentuan harga maksimal Rp13.500 per liter di distributor lini 1, Rp14.000 di lini 2, Rp14.500 di pengecer, dan HET konsumen Rp15.700 per liter. Regulasi terbaru melalui Permendag 43/2025 menegaskan MinyaKita bukan minyak bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat dengan tata kelola distribusi khusus agar tetap terjangkau.
Untuk menekan harga, pemerintah juga akan meningkatkan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) bagi produsen. Mulai awal 2026, distribusi MinyaKita akan diperkuat melalui Perum Bulog dan BUMN pangan ID FOOD agar penyaluran langsung ke pedagang pasar lebih efektif.
Pemerintah berharap langkah penindakan tegas terhadap pelanggar HET, disertai perbaikan sistem distribusi, mampu menjaga stabilitas harga pangan dan daya beli masyarakat selama puncak musim libur Nataru, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku usaha yang memanfaatkan momentum hari besar untuk meraup keuntungan berlebihan.