KH Ma’ruf Amin resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, pada 28 November 2025 dan baru dibahas dalam rapat pimpinan MUI pada Selasa (23/12/2025).
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi, membacakan surat tersebut di hadapan jajaran pimpinan MUI. Ia menjelaskan bahwa keputusan Ma’ruf Amin dilandasi pertimbangan usia serta lamanya pengabdian beliau di organisasi ulama tersebut.
“Pengunduran diri ini berkaitan dengan usia beliau yang sudah lanjut. Selain itu, beliau merasa telah terlalu lama mengabdi di MUI,” ujar Masduki kepada detikHikmah.
Pernah Pimpin MUI di Berbagai Posisi
KH Ma’ruf Amin tercatat memiliki rekam jejak panjang di MUI. Ia pernah menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa, Ketua Umum MUI, hingga Ketua Dewan Pertimbangan MUI selama dua periode.
Meski surat pengunduran diri telah disampaikan, Masduki menegaskan bahwa MUI belum mengambil keputusan final. Permohonan tersebut masih akan dibahas secara internal oleh pimpinan organisasi.
“Tentu surat pengunduran diri ini akan kami bahas terlebih dahulu di tingkat internal,” ujarnya.
Mundur Juga dari Jabatan di PKB
Selain melepaskan jabatan di MUI, Ma’ruf Amin juga mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Langkah ini menandai berakhirnya peran aktif Ma’ruf Amin di dua institusi penting, baik keagamaan maupun politik.