Pemerintah Jepang mengumumkan rencana pembatasan jumlah pekerja asing yang akan diterima melalui program pelatihan dan ketenagakerjaan baru, dengan target sekitar 426.000 orang dalam dua tahun pertama sejak program tersebut mulai diberlakukan pada 2027. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (23/12/2025) atas arahan Perdana Menteri Sanae Takaichi.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap arus masuk warga negara asing, termasuk komitmen pemerintah untuk memperketat penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal dan visa. Kebijakan tersebut mencerminkan upaya Tokyo menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan sensitivitas sosial yang kian menguat.
Ironisnya, kebijakan pembatasan ini muncul saat Jepang justru menghadapi krisis kekurangan tenaga kerja akibat penuaan populasi. Lebih dari 28 persen penduduk Jepang berusia di atas 65 tahun, membuat sektor-sektor padat karya seperti pertanian dan konstruksi sangat bergantung pada pekerja migran.
Program Baru Gantikan Skema Lama yang Sarat Kritik
Program baru ini dirancang untuk menggantikan Program Pelatihan Magang Teknis yang telah berjalan sejak 1993 dan lama menuai kecaman internasional. Skema lama tersebut kerap dituding menjadi sarana eksploitasi tenaga kerja asing, dengan berbagai laporan mengenai kerja paksa, upah rendah, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
Sejumlah lembaga internasional, termasuk badan HAM PBB dan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, sebelumnya mengecam program magang teknis Jepang karena dinilai tidak memberikan perlindungan memadai bagi pekerja migran.
Sebagai penggantinya, pemerintah akan meluncurkan program Pekerjaan untuk Pengembangan Keterampilan, yang memungkinkan pekerja asing naik status menjadi Pekerja Terampil Khusus setelah bekerja selama tiga tahun. Program ini mencakup 17 bidang pekerjaan, termasuk pertanian dan konstruksi—lebih sedikit dibandingkan 19 sektor dalam skema Pekerja Terampil Khusus yang sudah berjalan.
Kuota Dipangkas, Produktivitas Jadi Andalan
Dalam draf kebijakan yang dipresentasikan kepada panel ahli, Jepang juga menargetkan penerimaan hingga sekitar 805.000 pekerja dengan status Pekerja Terampil Khusus hingga Maret 2029, turun dari target sebelumnya sebanyak 820.000 orang yang ditetapkan pada Maret 2024.
Pemerintah menilai penurunan kuota tersebut dapat diimbangi dengan peningkatan produktivitas, khususnya melalui pemanfaatan teknologi digital dan otomatisasi di berbagai sektor industri.
Secara keseluruhan, total gabungan pekerja asing dari program lama dan program baru diperkirakan mencapai sekitar 1,23 juta orang. Kabinet Takaichi menargetkan persetujuan resmi kebijakan ini pada Januari 2026.
Pembatasan kuota terutama akan diterapkan pada pekerja dengan status Pekerja Terampil Khusus I, yang memiliki masa tinggal maksimal lima tahun. Sementara itu, pemegang status Pekerja Terampil Khusus II tetap dapat memperpanjang izin tinggal tanpa batas dan memiliki peluang menuju status penduduk tetap.
Berdasarkan data Immigration Services Agency of Japan, hingga akhir Juni 2025 terdapat sekitar 333.000 pekerja berstatus Pekerja Terampil Khusus I dan sekitar 449.000 peserta magang teknis yang masih aktif bekerja di Jepang.