Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, disebut memiliki kewenangan yang sangat luas saat bertugas di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kesaksian itu disampaikan Hamid, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUDasmen), yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyahda di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Hamid mengungkapkan, selama menjabat sebagai staf khusus menteri, Jurist Tan diberi kewenangan strategis yang mencakup urusan teknologi informasi (IT), anggaran, regulasi, hingga sumber daya manusia (SDM).
“Setahu saya, Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, anggaran, regulasi, dan SDM. Jadi urusan rotasi, mutasi, hingga promosi, itu kewenangan Jurist Tan,” ujar Hamid di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami sejauh mana pengaruh Jurist Tan dalam struktur birokrasi kementerian, termasuk terhadap pejabat eselon I dan II. Bahkan, jaksa menyebut kewenangan tersebut terasa “ngeri-ngeri sedap”.
“Apakah sampai eselon dua, termasuk Pak Mul dan Bu Sri, bahkan eselon satu juga ‘ngeri-ngeri sedap’ dengan Jurist Tan ini?” tanya jaksa dalam persidangan.
JPU menegaskan, secara aturan, staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan struktural dalam pengelolaan anggaran maupun mutasi dan rotasi pegawai. Kewenangan tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi pejabat struktural di kementerian.
“Staf khusus menteri tidak boleh mengambil atau memaksakan kewenangan yang menjadi tupoksi direktorat atau pejabat struktural lainnya,” tegas Ketua Tim JPU, Roy Riady, usai sidang.
Peran Jurist Tan dalam Kasus Chromebook
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2019–2022, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun.
Sebelum Nadiem, penyidik lebih dulu menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Mulyatsyahda; dan Sri Wahyuningsih.
Peran Jurist Tan diketahui dimulai sejak Desember 2019, dua bulan setelah Nadiem dilantik sebagai menteri. Ia mewakili Nadiem dalam sejumlah pertemuan strategis, termasuk dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) serta pihak Google Indonesia, guna membahas penggunaan sistem operasi Chrome dalam pengadaan laptop pendidikan.
Jurist juga berperan menghubungkan Ibrahim Arief untuk menjadi konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, yang kemudian menyusun kajian pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Selain mendampingi Nadiem dalam pertemuan eksternal, Jurist Tan disebut kerap memimpin rapat internal kementerian ketika menteri tidak hadir. Saat ini, Jurist Tan berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum berhasil dibawa kembali ke Indonesia.