Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul kepemilikan aset yang bersangkutan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa aset yang belum dilaporkan tersebut mencakup sejumlah aset tidak bergerak yang tersebar di beberapa lokasi.
“Ada sejumlah aset, termasuk aset tidak bergerak di beberapa wilayah, dan hal itu sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Menurut Budi, sebagian aset yang tengah didalami berupa tempat usaha, seperti kedai kopi. Aset-aset tersebut telah menjadi materi pemeriksaan saat Ridwan Kamil dipanggil KPK pada Selasa (2/12) lalu.
“Di antaranya ada beberapa tempat usaha yang dimiliki Pak RK. Itu juga menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik,” jelasnya.
KPK menegaskan, penelusuran tidak hanya berhenti pada keberadaan aset, tetapi juga menyasar proses perolehannya, terutama dalam konteks waktu kepemilikan yang bersinggungan dengan jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Tentu ini menjadi perhatian kami untuk mendalami bagaimana yang bersangkutan bisa memperoleh aset-aset tersebut dalam tempus perkara, yakni saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” tambah Budi.
Ridwan Kamil sebelumnya telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank milik BUMD, Bank BJB. Usai pemeriksaan, RK menyatakan kehadirannya di KPK sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum.
“Saya justru bahagia karena ini momen yang saya tunggu. Berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi. Hari ini saya sudah memberikan keterangan seluas-luasnya sebagai bentuk tanggung jawab pribadi dan penghormatan terhadap transparansi serta akuntabilitas,” ujar RK kepada wartawan.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter melalui praktik yang melanggar hukum.