JAKARTA – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menetapkan daftar lengkap informasi pertahanan yang dikecualikan dari akses publik melalui Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 1557 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan mencegah eksploitasi data oleh pihak yang dapat mengancam kedaulatan negara.
Perwakilan Biro Humas Kementerian Pertahanan (kemhan), Kolonel Inf Arif Nursaid memperingatkan bahwa kebocoran satu data strategis saja dapat berdampak fatal.
“Informasi pertahanan yang dikecualikan meliputi informasi strategis dan operasi pertahanan, termasuk rencana strategi, doktrin, intelijen, operasi militer, dan evaluasi pertahanan,” Katanya saat memberikan materi pelatihan peliputan di daerah rawan yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan di Menlatpur Kostrad, Sangabuana, Karawang beberapa Waktu lalu.
Selain itu, informasi yang dikecualikan mencakup data kekuatan pasukan, lokasi instalasi militer, kemampuan alat utama sistem persenjataan, sistem persandian, dokumen anggaran pengadaan senjata strategis, hingga data pribadi personel pertahanan.
Menurut Kolonel Arif, pengecualian tersebut dilakukan untuk melindungi strategi pertahanan dari potensi eksploitasi pihak lawan, menjaga keamanan aset, mencegah kebocoran informasi, serta melindungi keselamatan prajurit di lapangan.
Seluruh proses pengecualian informasi dilakukan melalui uji konsekuensi oleh PPID, mulai dari identifikasi konteks, analisis dampak, hingga penetapan status informasi, apakah dapat dibuka, dibuka sebagian melalui penyuntingan, atau sepenuhnya dikecualikan.
Hasil uji tersebut didokumentasikan secara sistematis dan menjadi dasar dalam penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan.