JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya menegakkan aturan upah minimum guna melindungi hak pekerja menjelang penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang berlaku mulai 1 Januari. Perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah standar UMP terancam sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp400 juta.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 88E ayat (2) ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan. Pasal 185 ayat (1) menyebutkan, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan seluruh gubernur wajib mengumumkan besaran UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Besaran UMP tersebut menjadi acuan wajib bagi pengusaha dalam menetapkan gaji, khususnya bagi pekerja baru.
Namun demikian, penerapan upah minimum memiliki batasan tertentu. Pasal 88E ayat (1) menjelaskan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima upah yang lebih tinggi sesuai dengan struktur dan skala upah perusahaan.
Bagi pekerja yang merasa menerima upah di bawah UMP, langkah awal yang dianjurkan adalah melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pekerja dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat melalui situs resmi dengan melampirkan bukti bahwa musyawarah tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, Disnaker akan memfasilitasi proses mediasi.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada rumus baru, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Berdasarkan estimasi nasional, kenaikan UMP diperkirakan sekitar 6,5 persen, meskipun angka resmi dapat berbeda di setiap provinsi.
Berikut perkiraan UMP 2026 Sesuai Keputusan Resmi Gubernur:
- Aceh: Rp3.925.181
- Sumatera Utara: Rp3.187.075
- Sumatera Barat: Rp3.188.816
- Sumatera Selatan: Rp3.920.873
- Kepulauan Riau: Rp3.859.192
- Riau: Rp3.736.847
- Lampung: Rp3.081.120
- Bengkulu: Rp2.843.592
- Jambi: Rp3.444.780
- Bangka Belitung: Rp3.859.190
- Banten: Rp3.093.952
- DKI Jakarta: Rp5.747.550
- Jawa Barat: Rp2.333.662
- Jawa Tengah: Rp2.310.357
- Jawa Timur: Rp2.455.874
- DI Yogyakarta: Rp2.411.246
- Bali: Rp3.191.273
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.480.352
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.772.122
- Maluku Utara: Rp3.629.520
- Maluku: Rp3.345.911
- Sulawesi Tengah: Rp3.104.475
- Sulawesi Tenggara: Rp3.273.332
- Sulawesi Utara: Rp4.020.828
- Sulawesi Selatan: Rp3.895.266
- Gorontalo: Rp3.431.144
- Sulawesi Barat: Rp3.306.218
- Kalimantan Barat: Rp3.065.374
- Kalimantan Tengah: Rp3.699.406
- Kalimantan Selatan: Rp3.723.447
- Kalimantan Utara: Rp3.812.870
- Kalimantan Timur: Rp3.811.969
- Papua: Rp4.564.430
- Papua Barat: Rp3.614.078
- Papua Tengah: Rp4.564.428
- Papua Barat Daya: Rp3.848.910
- Papua Selatan: Rp4.564.430
- Papua Pegunungan: Rp4.564.427
Pemerintah mengimbau pengusaha untuk mematuhi ketentuan upah minimum guna menghindari sanksi hukum serta menjaga hubungan industrial yang harmonis. Di sisi lain, pekerja juga didorong bersikap proaktif melaporkan pelanggaran agar keadilan pengupahan dapat ditegakkan.