Kasus pengusiran dan pembongkaran rumah milik Elina Widjajanti (80 tahun), seorang lansia di Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan publik akhir Desember 2025. Kejadian ini melibatkan dugaan tindakan paksa oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) atas sengketa kepemilikan lahan, tanpa melalui proses hukum formal seperti putusan pengadilan.
Berikut fakta-fakta utama berdasarkan laporan media dan update terkini, yang memicu gelombang protes masyarakat dan intervensi pemerintah daerah.
Kronologi Kejadian
Elina diusir paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, oleh puluhan anggota ormas. Ia mengalami kekerasan fisik, termasuk luka di hidung dan bibir. Rumah yang ditempatinya sejak 2011 dibongkar hingga rata dengan tanah. Barang-barang pribadinya diklaim dikembalikan via satu pikap sebelum pembongkaran.
Samuel, yang mengklaim sebagai pembeli rumah, telah memberikan peringatan berulang kali kepada Elina untuk mengosongkan tempat tinggalnya. Karena tidak dipatuhi, tindakan paksa dilakukan.
Alasan Sengketa Lahan
Sengketa berawal dari klaim kepemilikan Samuel sejak 2014 berdasarkan surat jual beli dari Elisabeth. Status tanah masih berupa letter C, yang merupakan bukti kepemilikan tradisional di Indonesia, tapi tidak setara dengan sertifikat hak milik (SHM).
Elina menolak klaim ini, mengakibatkan tindakan paksa tanpa proses hukum formal. Samuel menyatakan, “Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliau tetap tidak percaya. Akhirnya mau tidak mau saya lakukan secara paksa.”
Respon Pemerintah dan Masyarakat
- Wakil Wali Kota Surabaya Armuji: Melakukan sidak ke lokasi pada 25 Desember 2025, memeriksa saksi, dan memanggil lurah setempat. Ia mengecam tindakan paksa, menyatakan bahwa sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan, bukan premanisme. Armuji berkata, “Kalau sampean pakai preman, meskipun punya surat sah, tindakan seperti ini bisa dikecam satu Indonesia.”
- Polda Jatim: Menerima laporan dari Elina dan sedang melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi.
- Masyarakat: Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi dan Polsek Cikedung, menuntut keadilan dan penetapan tersangka. Kasus ini viral di media sosial, memicu simpati luas.
Update Terkini : Elina Dipanggil Jadi Saksi
Update Terkini : Elina Dipanggil Jadi Saksi
Kasus sedang diselidiki oleh Polda Jatim, dengan Elina diperiksa sebagai saksi. Protes masyarakat berlanjut, dan pemerintah daerah mengawal proses hukum. Tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan, dan status tanah masih menjadi perdebatan. Armuji menekankan agar kasus ini diusut tuntas untuk mencegah preseden buruk.