JAKARTA – Pemerintah mempercepat distribusi Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi masyarakat terdampak bencana Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Hal ini dilakukan dengan melibatkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melalui pola layanan jemput bola.
Skema ini dirancang untuk memotong hambatan administratif sekaligus memastikan bantuan diterima langsung oleh warga tanpa harus datang ke kantor perbankan.
Pendekatan proaktif tersebut diharapkan mampu mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana.
Kebijakan ini disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam konferensi pers pada Minggu (28/12).
“Bank-bank Himbara selaku penyalur dana akan menjemput bola. Jadi, bukan masyarakat yang datang ke bank, melainkan bank yang mendatangi tiap dusun, kecamatan, desa, hingga titik pengungsian terpusat,” ujar Abdul Muhari.
Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan ulang untuk menyesuaikan komposisi antara Hunian Sementara (Huntara), Hunian Tetap (Huntap), dan DTH berdasarkan tingkat kerusakan rumah dan pilihan warga.
“Kami sedang merekapitulasi proporsi rumah rusak untuk menentukan distribusi Huntara dan DTH. Kita akan melihat berapa banyak yang membutuhkan Huntara dan berapa yang dialokasikan ke DTH,” jelasnya.
BNPB mencatat tidak semua korban bencana yang kehilangan rumah memilih tinggal di hunian sementara karena sebagian warga lebih memilih menerima DTH untuk menumpang atau mengontrak di sekitar lokasi asal.
Di Aceh, kebutuhan Huntara paling tinggi berada di Aceh Tamiang, disusul Aceh Utara dan Aceh Timur, sementara pembangunan fisik sudah berlangsung di Pidie dan Pidie Jaya.
Khusus Aceh Tamiang, sebanyak 500 unit Huntara telah dibangun di atas lahan PTPN dan proses pengerjaan terus berlanjut.
Di Sumatra Utara, sejumlah daerah memilih langsung membangun Huntap karena jumlah rumah rusak relatif terbatas dan warga masih dapat tinggal bersama keluarga.
Pembangunan Huntap telah dimulai di Sibolga, sedangkan Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Langkat, dan Humbang Hasundutan masih berada pada tahap administrasi dan penyiapan lahan.
Sementara itu, penetapan jumlah Huntara di Sumatra Barat bersifat fleksibel dan dapat direvisi oleh pemerintah daerah sesuai perkembangan kondisi lapangan.
Percepatan pembangunan terlihat di Kabupaten Agam dengan target penyelesaian 117 unit Huntara pada awal Januari sebagai proyek percontohan.
Abdul Muhari menegaskan seluruh penerima DTH dan Huntara akan diverifikasi menggunakan basis data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri agar bantuan tepat sasaran.
“Warna penerima harus terverifikasi dengan data Dukcapil Kemendagri. Jika ada warga yang kehilangan KTP atau KK, hal itu bukan masalah karena data biometrik setiap warga negara sudah terekam (record) di Dukcapil,” tegasnya.***
