Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 9,87 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun sistem Coretax hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB. Jumlah tersebut setara 66,24 persen dari total 14,9 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2024, menjelang penerapan penuh sistem perpajakan digital yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Aktivasi akun didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 8,98 juta akun. Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat 801.117 akun, instansi pemerintah sebanyak 88.072 akun, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun.
“Angka ini terus bertambah setiap hari seiring meningkatnya partisipasi wajib pajak dalam proses aktivasi sistem Coretax,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, di Jakarta, Senin.
Sosialisasi Digenjot, ASN Wajib Aktifkan Coretax
Dengan masih sekitar 5 juta wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP terus mengintensifkan sosialisasi menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026 dan Badan Usaha pada 30 April 2026.
DJP juga mendorong pemberi kerja untuk membantu karyawan dalam proses aktivasi. Upaya ini diperkuat dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh ASN dan PNS mengaktifkan akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025.
Tulang Punggung Reformasi Perpajakan
Coretax dirancang sebagai fondasi utama reformasi perpajakan nasional guna meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) melalui penutupan celah kepatuhan wajib pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, strategi peningkatan kepatuhan dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, kepatuhan sukarela lewat layanan yang lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi. Kedua, kepatuhan berbasis penegakan hukum melalui sistem pengawasan yang lebih presisi dan berbasis data.
Tantangan Literasi Digital
Meski demikian, tantangan adaptasi digital masih menjadi pekerjaan rumah. Tidak semua wajib pajak memiliki literasi teknologi yang memadai, sementara kesiapan infrastruktur digital juga berbeda antarwilayah.
“Kalau ini tidak bisa segera diatasi, jangan-jangan biaya kepatuhan justru meningkat karena wajib pajak merasa sistemnya menjadi lebih sulit,” kata Yon dalam Podcast Cermati, Senin.
Di lapangan, antrean panjang wajib pajak terlihat di KPP Pratama Indramayu pada hari pertama kerja setelah libur Natal. Kepala KPP Pratama Indramayu Budi Gunawan menyebut aktivasi Coretax merupakan kebijakan nasional yang menyasar seluruh wajib pajak, terutama ASN, seiring mulai berlakunya sistem tersebut awal 2026.
DJP memastikan pendampingan tetap tersedia melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak, serta seluruh kanal resmi DJP. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan Coretax telah melewati dua tahap uji coba, termasuk melibatkan 50.000 pegawai Kementerian Keuangan pada 10 Desember 2025, dengan hasil yang menunjukkan stabilitas sistem semakin baik.