JAKARTA – Musisi sekaligus pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani, menegaskan bahwa kafe, restoran, hotel, serta berbagai tempat usaha lainnya tidak perlu khawatir terhadap kewajiban pembayaran royalti musik. Ia memastikan, seluruh pelaku usaha bebas memutar lagu-lagu Dewa 19 tanpa dikenakan biaya royalti.
Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Dhani menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Surat edaran itu mempertegas kewajiban pelaku usaha untuk membayar royalti atas pemutaran lagu atau musik yang digunakan untuk kepentingan komersial.
Ahmad Dhani yang juga merupakan anggota DPR RI menyampaikan sikapnya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu (31/12/2025). Dalam unggahan tersebut, ia menanggapi pemberitaan mengenai kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha.
“KECUALI LAGU DEWA19 FEATURING VIRZHA ELLO.GRATIS,” tulis Ahmad Dhani pada unggahan foto berita berjudul “Pemerintah Tegaskan Lagi Restoran hingga Mal Wajib Bayar Royalti Musik”.
Sementara itu, sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pemutaran lagu atau musik di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi merupakan bentuk pemanfaatan komersial. Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah, Rabu (31/12/2025).