BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang sepenuhnya penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk melindungi ekosistem serta mencegah ancaman krisis air dan bencana lingkungan akibat industri sawit yang dinilai boros sumber daya alam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani pada 29 Desember 2025. Surat edaran ini disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat, sekaligus memerintahkan pengalihan komoditas secara bertahap pada lahan yang telah ditanami sawit.
Dedi Mulyadi dalam pernyataan resminya di Bandung, Rabu (31/12/2025), menegaskan bahwa kondisi geografis Jawa Barat tidak sesuai untuk pengembangan perkebunan sawit yang membutuhkan lahan luas serta konsumsi air tinggi.
“Jawa Barat itu kecil, wilayahnya sempit. Sawit butuh lahan luas, enggak cocok. Kita cocoknya teh, karet, kina, kopi,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, penanaman sawit yang berada di luar peruntukan lahan harus segera dialihkan ke komoditas lain yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan karakter wilayah.
“Kalau sudah di luar peruntukan dan bukan habitatnya, ya diganti dengan tanaman lain,” katanya.
Dedi juga mengungkapkan bahwa enam bulan lalu ia telah melakukan intervensi untuk menghentikan rencana penanaman sawit di kawasan sensitif lereng Gunung Ciremai. Langkah tersebut dilakukan secara tertutup melalui pemerintah daerah setempat.
“Enam bulan yang lalu ada yang mau menanam sawit di lereng kuning Ciremai. Cuma saya enggak cerita ke mana-mana. Saya menghentikannya melalui bupati,” ucapnya.
Menanggapi polemik perkebunan sawit di Cirebon, termasuk temuan ribuan pohon sawit tanpa izin di Bukit Cigobang yang memicu keresahan warga, Dedi menyayangkan terputusnya alur informasi dari tingkat desa hingga provinsi sehingga penanganan menjadi terlambat.
“Kalau yang di Cirebon ini saya enggak ada yang lapor. Kepala desa kalau lapor kan bisa diselesaikan. Gubernur enggak mungkin tahu semua hal setiap waktu,” katanya.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa larangan berlaku mutlak bagi seluruh pihak, baik lahan milik masyarakat maupun perusahaan swasta. Kebijakan ini bertujuan mengembalikan peran strategis Jawa Barat sebagai wilayah penyangga air nasional melalui pengembangan tanaman keras yang mendukung konservasi tanah dan air serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga meminta pemerintah kabupaten dan kota melakukan inventarisasi lahan sawit yang sudah ada, serta memberikan pendampingan alih komoditas kepada petani dan pelaku usaha sebagai bagian dari langkah preventif jangka panjang.