JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyoroti urgensi pengawasan ketat orang tua terhadap penggunaan gawai, media sosial, serta gim daring oleh anak-anak guna menghindari risiko kekerasan, baik saat anak menjadi pelaku maupun korban.
“Karena konten yang mengandung unsur kekerasan dapat memengaruhi kondisi psikologis anak jika tidak diawasi dengan baik,” kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Jakarta, Jumat, menanggapi kasus seorang anak yang menganiaya ibunya hingga tewas di Kota Medan, Sumatera Utara.
Tragedi yang menggemparkan ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang dampak buruk paparan konten negatif terhadap perkembangan mental anak. Arifatul Choiri Fauzi juga menekankan peran krusial pola pengasuhan dari ayah dan ibu dalam membangun karakter anak serta kemampuan mengelola emosi melalui pendekatan penuh kasih sayang dan komunikasi terbuka.
“Oleh sebab itu, penting untuk tidak memberikan stigma atau label negatif pada anak, karena anak juga merupakan korban dari situasi pengasuhan yang tidak layak,” ujarnya.
Untuk menangani kasus ini secara komprehensif, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, antara lain UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Medan.
Koordinasi juga melibatkan Dinas Sosial Kota Medan, Balai Pemasyarakatan Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, serta tim psikolog profesional yang terus memberikan pendampingan intensif sejak kasus terungkap.
“Proses penanganan anak harus benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik anak. Sejak awal Kementerian PPPA terus melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta unit layanan terkait,” ujar Arifatul Choiri Fauzi.
Langkah pendampingan ini dirancang untuk menjamin seluruh proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, baik dari aspek hukum, psikologis, sosial, maupun pendidikan,” kata Arifatul Choiri Fauzi.
Pernyataan ini diharapkan menjadi momentum bagi orang tua di seluruh Indonesia untuk lebih proaktif melindungi anak dari pengaruh negatif digital serta membangun keluarga yang harmonis guna mencegah tragedi serupa di masa depan.
