JAKARTA – Partai Demokrat menegaskan berada dalam satu garis kebijakan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam merespons arah penentuan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia ke depan.
Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron melalui pernyataan tertulis yang dirilis pada Selasa (6/1/2026) sebagai respons atas dinamika wacana Pilkada nasional.
Herman Khaeron menjelaskan bahwa posisi Demokrat berlandaskan konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk mengatur tata cara pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Partai Demokrat menilai mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai alternatif kebijakan yang layak dikaji secara objektif dan mendalam.
“Khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” lanjut Herman.
Meski demikian, Herman menekankan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat secara luas sehingga setiap perubahan sistem tidak boleh dilakukan secara sepihak.
“Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa bagi Partai Demokrat, apa pun model Pilkada yang diputuskan, demokrasi substantif, penghormatan terhadap suara rakyat, serta keutuhan persatuan nasional harus menjadi prinsip utama dalam kehidupan bernegara.***