JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024.
Penetapan ini diumumkan pada Jumat, (9/1/2026), setelah serangkaian pemeriksaan dan penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2025. Kasus ini menyoroti penyimpangan dalam alokasi 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi, yang diduga dibagi secara tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, padahal seharusnya 92% reguler dan 8% khusus.
KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, dengan dugaan aliran dana dari penjualan kuota kepada biro perjalanan haji. Selain Yaqut, KPK juga mencegah bepergian ke luar negeri bagi mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta menduga keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.
Berikut profil lengkap Yaqut Cholil Qoumas:
Latar Belakang Pribadi dan Keluarga
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975, dan kini berusia 51 tahun. Ia berasal dari keluarga ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang berpengaruh. Ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri, adalah salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kakaknya, Yahya Cholil Staquf, menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar NU, sementara adiknya adalah Mochamad Hanies Cholil Barro’. Yaqut juga merupakan keponakan dari KH Musthofa Bisri. Keluarga ini memiliki akar kuat di pesantren dan organisasi Islam tradisional di Indonesia. Ia dikenal dengan panggilan Gus Yaqut dan menganut agama Islam.
Riwayat Pendidikan
Pendidikan Yaqut dimulai di SD Negeri Kutoharjo, Rembang (1981-1987), dilanjutkan ke SMP Negeri II Rembang (1987-1990), dan SMA Negeri II Rembang (1990-1993). Setelah lulus SMA, ia melanjutkan studi di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, tetapi tidak menyelesaikannya. Selama kuliah, Yaqut aktif di organisasi mahasiswa, termasuk sebagai pendiri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok pada 1996-1999.
Karir Politik dan Organisasi
Karir Yaqut dimulai sebagai kader PKB di Rembang, di mana ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang pada 2001-2014. Pada 2004-2005, ia menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang. Kemudian, pada 2005-2010, Yaqut terpilih sebagai Wakil Bupati Rembang mendampingi Moch Salim.
Di tingkat nasional, Yaqut aktif di Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), anak organisasi NU. Ia menjabat sebagai Ketua DPP GP Ansor (2011-2015) dan Ketua Umum GP Ansor (2015-2020, terpilih aklamasi di Kongres XV di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Yogyakarta). Secara paralel, ia menjadi Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah (2012-2017).
Yaqut juga pernah menjadi anggota DPR RI. Pada periode 2014-2019, ia menggantikan Hanif Dhakiri sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) di Komisi VI (bidang Perdagangan, Perindustrian, dll.). Kemudian, terpilih kembali untuk periode 2019-2024 dari Dapil Jawa Tengah X dengan perolehan 137.408 suara, duduk di Komisi II (Pemerintahan Dalam Negeri, dll.).
Puncak karirnya adalah sebagai Menteri Agama ke-24 di Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Joko Widodo, mulai 23 Desember 2020 hingga 20 Oktober 2024. Ia menggantikan Fachrul Razi dan digantikan oleh Nasaruddin Umar. Selama menjabat, Yaqut berjanji melindungi hak minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah, serta mencegah populisme Islam. Ia juga co-founder Humanitarian Islam dan Center for Shared Civilizational Values.
Kontroversi Sebelum Kasus KPK
Yaqut pernah menuai kontroversi atas pernyataan publiknya. Pada 2022, ia membandingkan suara pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022, yang memicu gugatan dari Alamsyah Hanafiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelum jadi menteri, ia dikecam atas pernyataan menghormati hak LGBT. Penunjukannya sebagai Menag juga mengejutkan analis politik. Di ranah politik, ia mendukung Basuki Tjahaja Purnama di Pilkada DKI 2017 dan Joko Widodo di Pemilu 2019. Pada 2019, ia mengunjungi Vatikan dan bertemu Paus Fransiskus untuk mendukung Dokumen Persaudaraan Manusia.
Kasus Terkini: Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari temuan Pansus Angket Haji DPR RI pada September 2025, yang menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan. KPK mulai penyidikan pada 9 Agustus 2025, bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk hitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, kerugian diumumkan Rp1 triliun lebih. Yaqut diperiksa sebagai saksi pada 16 Desember 2025, sebelum ditetapkan tersangka. Dugaan: Penyalahgunaan kuota untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, termasuk gratifikasi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kasus masih berkembang, dengan kemungkinan tersangka tambahan.