JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Operasi senyap ini mengarah pada dugaan praktik suap terkait pengurangan nilai pajak secara tidak sah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penindakan tersebut. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Fitroh, tim penyidik mengamankan sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Utara serta pihak wajib pajak yang diduga terlibat dalam transaksi suap. “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan tersebut. “Konfirmasi, ada kegiatan di lapangan di wilayah Jakarta,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Hingga saat ini, tim KPK telah mengamankan total delapan orang beserta barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami konstruksi perkara, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
OTT ini menjadi penindakan perdana KPK di sektor perpajakan pada tahun 2026. Kasus tersebut menambah daftar panjang dugaan korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak yang kerap menjadi sorotan publik. Praktik suap pengurangan nilai pajak diduga merugikan penerimaan negara dan mencoreng integritas aparatur pajak sebagai garda terdepan pengumpulan pajak nasional.
Penyidikan masih terus berlangsung. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga keadilan fiskal serta memutus mata rantai korupsi di sektor vital penerimaan negara. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan awal rampung.