JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026).
Hal ini dilakukan untuk memperdalam pengusutan dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Langkah lanjutan ini berkaitan langsung dengan perkara yang menjerat Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, yang diduga terlibat dalam praktik suap pemeriksaan pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan aktivitas penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
“Konfirmasi, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Budi menyampaikan bahwa hingga siang hari, tim penyidik masih bekerja di lokasi tanpa merinci ruangan yang diperiksa maupun barang bukti yang telah diamankan.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang sama.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan alur suap pajak.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, pada hari Senin (12/1/2026). Tim penyidik melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Selain bukti elektronik, penyidik juga menemukan dan mengamankan uang tunai dalam bentuk valuta asing dari lokasi penggeledahan tersebut.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai. Dalam mata uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara yang berlangsung dalam rentang 2021 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan unsur tindak pidana korupsi dalam tahap penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan.”
“Selanjutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).