JAKARTA – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka dan dinilai perlu dikaji secara serius, mendalam, serta melibatkan partisipasi publik luas agar tidak menimbulkan polemik baru dalam demokrasi lokal.
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid menegaskan pembahasan mekanisme pilkada tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut hak politik masyarakat dan arah demokrasi daerah ke depan.
Menurut Kholid, DPR akan membahas opsi pilkada melalui DPRD secara komprehensif melalui prosedur demokratis dengan memastikan keterlibatan masyarakat sebagai unsur utama dalam proses pengambilan keputusan.
“Pemilihan kepala daerah baik secara langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki dasar demokratis.”
“Pemilihan langsung itu konstitusional dan demokratis, dan secara konsitusi juga disebutkan pemilihan lewat DPRD juga demokratis,” kata Kholid usai Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Politikus Fraksi PKS tersebut menilai masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga publik luas menjadi faktor krusial agar pembahasan berjalan transparan dan akuntabel.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan pilkada langsung yang telah berlangsung sekitar 20 tahun perlu dievaluasi secara objektif, rasional, dan berbasis kajian akademik.
“Harus ada evaluasinya, kita harus objektif, harus rasional, akademik, apa evaluasi pilkada langsung selama 20 tahun,” katanya.
Kholid menyebut alternatif kebijakan baru layak dipertimbangkan apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam praktik pilkada langsung selama ini.
Ia menegaskan DPR seharusnya tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum kajian dilakukan secara terbuka, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu belum masuk dalam agenda DPR pada awal masa sidang saat ini.
“Revisi undang-undang pemilu belum dibahas. Ini baru pembukaan masa sidang,” kata Puan.
Puan menambahkan DPR akan mencermati dinamika politik pascapembukaan masa sidang serta menunggu masukan dari komisi terkait sebelum menentukan langkah pembahasan regulasi strategis.***
