JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali menyerahkan bukti tambahan penting kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Temuan terbaru mencakup dugaan aliran dana besar yang berubah bentuk menjadi aset pribadi, termasuk rekening bernilai fantastis dan properti mewah yang diduga disamarkan melalui skema nominee.
Penyerahan bukti dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (12/1/2026). Boyamin menyampaikan berkas tambahan tersebut ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Salah satu temuan mencolok adalah dugaan kepemilikan rekening senilai sekitar Rp32 miliar atas nama istri seorang pejabat eselon I di Kemenag. Dana tersebut diduga berasal dari gratifikasi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.
“Tadi menambahi data bahwa ada dugaan istri pejabat tinggi di Kementerian Agama punya uang di rekeningnya Rp32 miliar yang diduga terkait dengan gratifikasi dana dari penyelenggaraan haji 2024,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Boyamin menambahkan, istri pejabat tersebut diketahui berstatus ibu rumah tangga, sehingga kepemilikan harta sebesar itu menimbulkan tanda tanya besar terkait sumber dana.
Tak hanya rekening bernilai jumbo, MAKI juga mengungkap dugaan aset lain yang diduga terkait korupsi yang sama. Aset-aset tersebut meliputi kebun durian seluas sekitar 5 hektare di Jawa Tengah, sebuah rumah sakit atau klinik besar di provinsi yang sama, serta sebuah kafe premium di Jakarta.
Boyamin menduga kepemilikan aset-aset tersebut disamarkan melalui pola nominee, yakni pembelian atas nama pihak lain dengan inisial I dan KS untuk menutupi jejak oknum pejabat tinggi Kemenag.
“Yang kedua berkaitan dengan aset, diduga ada aset tambahan kebun durian sekitar 5 hektare di Jawa Tengah, ada rumah sakit atau klinik besar di Jawa Tengah, lalu di Jakarta ada kafe. Kemudian yang ketiga menyampaikan orang yang diduga membeli aset atas nama pejabat tinggi, itu berinisial I dan KS,” ujar Boyamin.
MAKI mendesak KPK untuk segera mempercepat proses penindakan, termasuk upaya paksa seperti penyitaan aset dan penahanan. Boyamin bahkan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika lembaga antirasuah tidak bertindak cepat.
“Berkaitan dengan orang, berkaitan dengan aset, berkaitan dengan informasi lain dalam dugaan korupsi haji ini, mudah-mudahan segera ada upaya paksa dalam waktu dekat,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Raja Salman kepada Presiden Joko Widodo pada 2023. Kuota tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk jemaah reguler guna mempersingkat masa tunggu yang mencapai puluhan tahun.
Namun, Yaqut diduga membagi kuota tersebut secara tidak proporsional menjadi 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus, menyimpang dari ketentuan undang-undang yang mengatur porsi 92 persen untuk jemaah reguler.
Kuota haji khusus yang jatuh ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Maktour, diduga memicu praktik kickback atau pungutan liar kepada oknum pejabat Kemenag, termasuk Yaqut dan Gus Alex.
KPK terus mengembangkan penyidikan, termasuk potensi penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil korupsi. Publik menanti langkah tegas KPK agar kasus yang melibatkan ibadah suci jutaan umat Muslim ini dapat diungkap secara tuntas dan transparan.
