JAKARTA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Kezia Syifa yang diduga bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat (AS) menyita perhatian publik dan memantik respons serius pemerintah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa secara konstitusional, WNI dilarang bergabung dengan kesatuan militer negara asing tanpa persetujuan khusus dari Presiden Republik Indonesia.
“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya (Kezia bergabung militer AS),” kata Supratman kepada Republika, Rabu (21/1/2026).
Ia menekankan, larangan tersebut merupakan prinsip dasar dalam hukum kewarganegaraan Indonesia. Pengecualian hanya dimungkinkan apabila seorang WNI memperoleh izin langsung dari Presiden sebagai kepala negara.
“Pada prinsipnya, setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing. Kecuali atas izin presiden,” ujar Supratman.
Supratman mengingatkan, konsekuensi hukum bagi WNI yang terbukti bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden bersifat tegas dan otomatis, yakni kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
“Kalau bergabung tidak dengan izin presiden, maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah masih melakukan pengecekan silang untuk memastikan apakah perempuan asal Banten tersebut benar telah menjadi bagian dari militer resmi Amerika Serikat.
“Makanya harus dipastikan betul-betul soal kepastian keterlibatannya (bergabung dengan militer AS),” lanjut Supratman.
Jika verifikasi membuktikan keterlibatan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menindaklanjuti dengan pencabutan status kewarganegaraan beserta dokumen pendukung lainnya.
“Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat (bergabung dengan militer AS), maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imipas untuk pencabutan dokumen perjalanan, termasuk paspor dari yang bersangkutan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video Kezia Syifa di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia terlihat mengenakan seragam loreng militer berwarna abu-cokelat lengkap dengan atribut dan bendera Amerika Serikat, serta mengenakan hijab. Video itu juga memperlihatkan momen haru saat Kezia berpamitan dengan kedua orang tuanya di bandara sebelum keberangkatan.
Ibu Kezia, Kezia Safitri, membenarkan bahwa putrinya telah resmi mendaftar dan diterima sebagai anggota National Guard Army Maryland sejak 2025. Menurutnya, Kezia Syifa menjalani penugasan sebagai MOS 92A (Automated Logistical Specialist).
“Dan untuk saat ini Kezia Syifa diterima sebagai MOS 92A (Automated Logistical Specialist),” ujar Safitri kepada Republika, Selasa (20/1/2025).
Ia menjelaskan, posisi tersebut berkaitan dengan pengelolaan logistik, mulai dari pencatatan stok, penyimpanan, distribusi peralatan, hingga pemeliharaan data suku cadang. Saat ini, Kezia masih berada dalam tahap pelatihan dan pengembangan kemampuan.
Terkait status kewarganegaraan, Safitri menyebut putrinya memiliki status permanent resident atau penduduk tetap di Amerika Serikat, yang menjadi salah satu syarat untuk bergabung dengan National Guard.
Berdasarkan informasi resmi Army National Guard, syarat pendaftaran meliputi usia 17–35 tahun, warga negara AS atau penduduk tetap, minimal lulusan SMA atau setara, lulus tes ASVAB, serta memenuhi standar medis, fisik, dan moral.
Status permanent resident atau pemegang green card memungkinkan seseorang tinggal dan bekerja secara permanen di AS tanpa harus memiliki paspor Amerika Serikat, sehingga tetap dapat memegang paspor negara asal.
Meski demikian, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kepemilikan green card tidak menghapus kewajiban hukum WNI terhadap aturan kewarganegaraan nasional. Verifikasi faktual akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya, sejalan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan dan prinsip kedaulatan negara.