JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, resmi kembali memimpin rapat di parlemen setelah menjalani masa nonaktif selama empat bulan akibat sanksi pelanggaran kode etik dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pada Rabu, (21/1/2026), Eko Patrio langsung memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Perum Bulog di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut membahas agenda penting, termasuk program Koperasi Desa Merah Putih serta evaluasi penanganan bencana di wilayah Sumatera.
Dalam rapat perdananya tersebut, Eko Patrio sempat mengingatkan anggota komisi agar tidak mengantuk selama sidang, mengingat rapat bersifat terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung. Ia juga menyampaikan adanya pergantian anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, yang menggantikan Rieke Diah Pitaloka dan Sadarestuwati, efektif mulai 13 Januari 2026.
Masa nonaktif Eko Patrio dimulai sejak November 2025, setelah MKD DPR menyatakan dirinya melanggar kode etik DPR RI. Sanksi penonaktifan selama empat bulan tersebut berlaku sejak putusan dibacakan pada 5 November 2025.
Kembalinya Eko Patrio ke panggung parlemen menjadi sorotan, mengingat statusnya sebagai politisi sekaligus artis yang kerap tampil di media. Kini, ia kembali menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dari Fraksi PAN di Komisi VI yang membidangi industri, investasi, persaingan usaha, koperasi, UKM, dan BUMN.
