JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Jumat (23/1/2026).
Pemeriksaan terhadap Dito, yang menjabat Menpora pada periode 2023–2025, dilakukan untuk mendalami penyidikan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka utama.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi belum merinci pokok materi yang akan digali dari keterangan Dito. Namun, ia optimistis mantan pejabat tersebut akan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Pada prinsipnya, keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara sehingga menjadi terang,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan kepada Indonesia. Berdasarkan ketentuan, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan serius karena kuota justru dibagi rata 50:50, sehingga masing-masing kategori memperoleh 10.000 slot. Penyimpangan ini diduga melibatkan perbuatan melawan hukum dalam proses pengaturan dan penentuan kuota.
Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah menelusuri potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus tersebut.
Sebelumnya, pada 8 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan ini menandai perluasan penyidikan yang terus digulirkan KPK untuk mengungkap dugaan korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji.
Penyidik meyakini masih membutuhkan keterangan dari berbagai pihak terkait guna melengkapi konstruksi perkara serta mengungkap potensi kerugian negara dan aliran dana yang diduga terjadi.
