JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa, di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sari Yuliati menggantikan Adies Kadir yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan. Adies kini beralih tugas sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR.
Penetapan tersebut diputuskan secara aklamasi dalam forum paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
“Kepada sidang dewan terhormat terhadap saudari Sari Yuliati nomor anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna itu yang dijawab setuju oleh para anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Sari Yuliati sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan berasal dari Fraksi Partai Golkar — fraksi yang juga mengisi kursi pimpinan DPR tersebut sebelumnya melalui Adies Kadir.
Mekanisme Pengangkatan Sesuai Tata Tertib DPR
Saan Mustopa menjelaskan bahwa pengangkatan Sari Yuliati dilakukan berdasarkan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Aturan tersebut mengatur mekanisme pemberhentian pimpinan DPR dalam hal pengunduran diri.
Melalui rapat yang sama, DPR juga secara resmi menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim Konstitusi
Sebelumnya, DPR telah lebih dulu menyetujui penugasan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
“Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dalam agenda tersebut, DPR juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul.
Keputusan ini menegaskan perubahan resmi calon hakim konstitusi dari unsur DPR, sekaligus menandai pergeseran komposisi pimpinan DPR RI di sisa masa sidang tahun ini.