JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penyalahgunaan gas tertawa atau nitrous oxide (N2O) yang beredar dengan sebutan Whip Pink. Zat yang kerap disalahgunakan demi efek euforia sesaat itu dinilai berisiko serius bagi kesehatan, bahkan dapat berujung kematian.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa penggunaan N2O di luar kepentingan medis sangat berbahaya. Gas ini sering dihirup untuk mendapatkan sensasi melayang, relaksasi, hingga halusinasi ringan, terutama di kalangan anak muda.
“Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
BNN menegaskan bahwa menghirup gas tersebut secara sembarangan dapat mengganggu suplai oksigen ke otak. Kondisi ini tidak hanya memicu gangguan saraf, tetapi juga bisa menimbulkan dampak fatal dalam waktu singkat.
Status Hukum Masih Abu-Abu
Secara regulasi, gas tertawa memang belum masuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika di Indonesia. Suyudi mengungkapkan bahwa hingga awal 2026, N2O belum tercantum dalam **Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, zat tersebut juga belum masuk dalam pembaruan daftar narkotika pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 yang menjadi acuan penggolongan zat adiktif baru.
Kondisi ini membuat peredaran produk berbahan N2O relatif sulit dijerat hukum pidana narkotika, meskipun dampak kesehatannya sangat berbahaya.
Meski tak masuk UU Narkotika, Suyudi menyampaikan tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat tersebut karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.
“Di berbagai negara, N2O kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” ungkapnya.
Dijual Bebas dengan Kedok Produk Kuliner
BNN juga menyoroti kemudahan akses gas tertawa di pasaran. Produk ini banyak dijual bebas di platform e-commerce dan media sosial dengan label perlengkapan dapur, khususnya sebagai bahan pengisi alat pembuat krim kocok (whipped cream).
Padahal, menurut BNN, modus penyalahgunaan yang paling umum adalah penggunaan tabung kecil berisi N2O atau whippits. Produk ini seharusnya digunakan untuk dispenser krim, namun justru dipasarkan secara terselubung kepada remaja dan pihak yang mencari efek mabuk instan.
Nama samaran seperti Whip Pink kerap digunakan dalam promosi di media sosial, bahkan dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu untuk menarik minat anak muda.
“Selain tabung kecil (cartridge), N2O juga ditemukan dalam tabung lebih besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok,” tutur Suyudi menambahkan.
BNN pun mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergoda mencoba gas tersebut dalam bentuk apa pun. Edukasi keluarga dan pengawasan terhadap peredaran produk ini dinilai penting guna mencegah dampak kesehatan yang lebih luas.