Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani pada Selasa (27/1/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya memerintahkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan, khususnya setelah bencana hidrometeorologi besar melanda wilayah Sumatra pada November 2025.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah untuk menata kelola hutan agar benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi rakyat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Raja Juli melalui akun Instagram resminya.
Pelanggaran Serius di Kawasan Hutan
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, 22 perusahaan bergerak di sektor kehutanan, meliputi pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan PBPHHK.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut tergolong serius dan beragam, mulai dari:
-
Melakukan aktivitas di luar wilayah izin,
-
Beroperasi di kawasan hutan lindung,
-
Hingga menunggak kewajiban pajak dan penerimaan negara.
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, menegaskan pencabutan izin berlaku efektif sejak diumumkan, dan seluruh perusahaan diwajibkan menghentikan kegiatan operasionalnya.
“Pemerintah siap menghadapi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan dan dasar hukum yang kuat,” tegas Barita.
Pengelolaan Lahan Dialihkan ke BUMN
Pemerintah telah menyiapkan langkah lanjutan terkait pengelolaan lahan bekas konsesi. Seluruh aset dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan tersebut akan diserahkan kepada Danantara sebagai holding pengelola.
-
PT Perhutani ditunjuk untuk mengelola 22 konsesi kehutanan,
-
Sementara MIND ID akan mengoordinasikan pengelolaan sektor pertambangan.
Satgas PKH menegaskan penertiban ini bukan langkah terakhir. Pemerintah masih akan melanjutkan evaluasi dan penertiban di kawasan hutan lainnya.
“Ini tidak terbatas pada 28 perusahaan saja. Masih banyak kawasan hutan yang akan kami tertibkan,” ujar Barita.
DPR Dorong Dana Denda untuk Pemulihan Korban
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendorong agar denda senilai Rp4,8 triliun yang dibebankan kepada perusahaan-perusahaan pelanggar dialokasikan secara langsung untuk pemulihan masyarakat dan lingkungan terdampak bencana.
Sebagai catatan, bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra pada November 2025 menewaskan lebih dari 1.000 orang dan berdampak pada sekitar 3,3 juta penduduk di tiga provinsi tersebut.