Bareskrim Polri memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan perusahaan afiliasinya terkait dugaan tindak pidana kecurangan (fraud) dalam kasus gagal bayar platform investasi tersebut. Pemblokiran mencakup rekening atas nama badan hukum maupun perorangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemblokiran dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Kami telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yang terdiri dari badan hukum dan perorangan,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026), dilansir dari Detik com.
Rp4 Miliar Disita dari Rekening Terblokir
Selain pemblokiran rekening, penyidik Subdit II Perbankan Bareskrim juga menyita uang senilai lebih dari Rp4 miliar dari puluhan rekening yang telah dibekukan.
“Telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” lanjut Ade Safri.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita aset bergerak berupa kendaraan yang terafiliasi dengan PT DSI, meski jenis dan detail kendaraan belum diungkapkan secara rinci.
“Penyitaan dilakukan terhadap 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua milik PT DSI,” katanya.
Puluhan Saksi Diperiksa, Kantor DSI Digeledah
Dalam proses penyidikan, 64 orang saksi telah diperiksa. Polisi juga telah melakukan penggeledahan kantor pusat PT DSI di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026).
Ade Safri menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional.
“Kami pastikan penyidikan atas perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Modus Proyek Fiktif Rugikan Lender
Bareskrim saat ini mendalami dugaan fraud dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia terhadap para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang terungkap adalah pembuatan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada.
“Salah satu modusnya adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower existing,” ungkap Ade Safri.
Menurutnya, data borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi kembali digunakan oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif.
“Borrower yang tidak dikonfirmasi sebelumnya digunakan kembali untuk proyek-proyek fiktif, sehingga para lender tertarik masuk dan melakukan investasi,” jelasnya.
