JATIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan berbagai bukti krusial dalam penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Maidi. Langkah ini memperkuat penyelidikan atas dugaan modus pemerasan melalui dana CSR dan fee proyek, dengan potensi pengembangan ke sektor lain.
Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan dokumen-dokumen penting yang menyoroti berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Kota Madiun. Selain itu, tim penyidik juga menyita materi terkait pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan pemerintah setempat.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita sejumlah surat serta dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Minggu (1/2/2026).
“Termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” lanjutnya.
Budi menambahkan, barang bukti elektronik turut diamankan di lokasi yang sama. Barang-barang ini akan diekstrak dan dianalisis secara mendalam untuk memperkaya pembuktian dalam perkara tersebut.
“Penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus tindak pemerasan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lain. Semua terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan, termasuk dari barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dalam penggeledahan tersebut,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi dengan modus meminta fee dari proyek infrastruktur hingga penyamaran melalui dana CSR. Selain itu, ditemukan indikasi penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Madiun periode 2019–2022.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka,” ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif.
- Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.
- Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
KPK langsung menahan ketiganya selama 20 hari, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, guna memperlancar proses penyidikan.
Asep juga merinci nilai uang yang terlibat dalam dugaan pemerasan ini mencapai Rp600 juta yang diterima Maidi dari seorang pengembang. Sementara itu, total gratifikasi yang diterima selama periode 2019–2022 diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar dari berbagai pihak.
“Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ungkap Asep.
“Kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP.
Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam KUHP.
Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan pemerintahan daerah, sekaligus menjadi pelajaran bagi pejabat publik untuk menjaga integritas dalam pengelolaan dana publik dan CSR.